Oleh: Iwan Febryanto.V *)
Pendahuluan
Perubahan geopolitk global telah ditandai oleh sejumlah konflik dan perang. Dekade ini perang Rusia vs Ukraina merupakan perang yang melibatkan kekuatan militer negara-negara anggota NATO dan Amerika Serikat melawan Rusia. Vladimir Putin secara tegas telah mengancam bahwa dukungan negara anggota NATO kepada Ukraina merupakan bukti keterlibatan dan Rusia akan memperluas eskalasi konflik. Rusia juga mengancam akan menggunakan senjata Rudal Hypersonik dan beberapa rudal berkekuatan nuklir.
Konflik lainnya juga melanda negara-negara Timur Tengah. Perang milisi Hamas vs Israel telah memicu keterlibatan Iran dan beberapa Proxy.Iran.di Lebanon selatan (Hizbulloh), Houthi di Yaman dan proxy di Irak dan Suriah.
Pertanyaannya, apakah konflik ini telah mengubah geopolitik global dan bagaimana dampaknya terhadap.Indonesia?
Sebagai negara non block sikap politik luar negeri Indonesia justru secara aktif menggalang perdamaian, memperkuat diplomasi untuk mengurangi eskalasi perang. Keterlibatan Indonesia dalam.forum kerjasama ekonomi dan perdagangan global berdampak positif mengurangi ketegangan dan eskalasi.
Di dalam negeri pemerintah segera berbenah dengan mengevaluasi postur pertahanan.Indonesia. Kebijakan cuci gudang segera dilakukan dengan mereparasi seluruh alat utama sistem pertahanan (alutsista), mempercepat pembelian sejumlah pesawat tempur dan memproduksi peluru kendali yang.semakin canggih sesuai kebutuhan dan karakteristik ancaman kini dan dimasa depan.
Postur pertahanan Indonesia ditandai dengan pemantapan kekuatan tempur. Berikut ini kekuatan tempur Tentara Nasional.Indonesia (TNI) Angkatan Udara:
I) Personil 37.000
ii) Sukhoi Su-30 MK2
III)F-16 FIghting Falcon
IV) CN 295 Marite Patrol Aircraft
V) KT-1B Wong Bee
VI) Hawk Mk.109/209
VII) Super Tucano
VIII) CN 235
TNI AU juga berencana untuk mengakuisisi pesawat tempur.baru seperti: KAI KF-21.dan F-15EX Eagle II.
Meskipun postur pertahanan Udara TNI AU belum ideal dan belum mampu membangun Pangkalan Udara secara berimbang di pulau Jawa dan luar pulau Jawa.(Kalimantan). Idealnya terbangun Pangkalan udara di Sulawesi, Papua, Nusa.Tenggara, Sumatera dan Aceh.
TNI AU memiliki satuan khusus.yakni Komando.Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) yang dikenal dengan sebutan “Baret Jingga”.
TNI AU memiliki tugas dan fungsi yakni (a) melaksanakan operasi pertahanan.negara Republik.Indonesia di udara, (b) melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara diseluruh Indonesia.
Regulasi yang mengatur tentang Penerbangan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. UU ini juga menjadi dasar Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Kesimpulan
Postur pertahanan udara TNI AU belum ideal jika dibandingkan dengan luas wilayah udara dan wilayah udara Jurisdiksi. Dengan politik luar negeri Non blok menempatkan posisi Indonesia sebagai negara “tanpa musuh”. Namun seiring waktu perubahan geopolitik global dan regional mengharuskan TNI AU terus menerus meningkatkan kualitas kekuatan pertahanan udara dan kuantitas variasi alursista sesuai kebutuhan dan bentuk ancaman.
*) Iwan FV adalah peneliti dan penulis multidisiplimer, tinggal.di Cianjur.dan Bogor






