Postur Pertahanan dan Pengawasan Wilayah Udara Indonesia (BAGIAN KEDUA) 

oleh -383 Dilihat

Oleh: Iwan Febryànto V *)

Masalah postur pertahanan udara suatu negara sangat penting diperhatikan. Hal ini selain terkait dengan perkembangan teknologi militer dalam antisipasi konflik.dan serangan militer juga sebagai antisipasi propaganda dan provokasi.

Secara umum berbagai negara berlomba dalam modernisasi alat utama sistem pertahanan. Saat ini kecanggihan teknologi khususnya pesawat tempur dengan partikularistiknya telah dikembangkan oleh sejumlah negara. Amerika serikat masih menjadi negara adidaya dalam industri persenjataan. Namun ada juga kekuatan yang telah mengimbangi USA adalah RRC. Dari sisi kecepatan produksi berbagai alutsista China lebih unggul. Strateginya dengan memperkuat postur pertahanan.udara (pesawat tempur, radar.dll) akan memberikan jaminan keamanan.

Postur yang ideal juga akan memudahkan prajurit melaksanakan pengawasan wilayah udara Indonesia. Pertanyaannya postur seperti apa yang ideal untuk Indonesia. Berikut ini beberapa analisa dapat menjadi pertimbangan; (a) Postur pertahanan disesuaikan dengan jenis ancaman. Saat ini dan dimasa depan wilayah udara Indonesia akan dimanfaatkan oleh beberapa negara, khususnya negara tetangga. Adanya perjanjian dan kerjasama antar negara memberi ruang.

Berikut ini tugas dan fungsi TNI AU:
(a) Pengawasan.wilayah udara Indonesia bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara di udara dan memastikan keselamatan penerbangan.
(b) pengawasan wilayah udara juga dilakukan untuk mencegah pelanggaran wilayah udara, seperti pe penerbangan ilegal atau kegiatan lain yang dapat membahayakan keamanan nasional.

Ketentuan hukum menjadi dasar suatu negara mengawasi kedaulatan negaranya yakni. (1) Konvensi Chicago 1944. Konvensi ini menetapkan prinsip kedaulatan penuh negara atas wilayah negaranya. (2) Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Undang-Undang ini mengatur tentang Tata Ruang Udara dan Pengawasan Wilayah Udara Indonesia.
Berdasarkan ketentuan hukum demikian Indonesia memiliki hak pengawasan penuh atas.wilayah udaranya, termasuk.hak untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas.udara diwilayahnya.

Dalam pelaksanaannya pengawasan dilakukan melalui lembaga yang berwenang seperti Kementerian Perhubungan dan TNI Angkatan Udara

Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan penerbangan diwilayah udaranya, termasuk hak untuk menemtukan rute penerbangan, mengatur lalu lintas udara, dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan penerbangan.

Sebagai anggota PBB dan sejumlah organisasi internasional, Indonesia dikenal aktif menyuarakan perdamaian dunia dan ikut serta dalam Peace Keeping Force.

Kerjasama internasional dalam pengawasan wilayah udara adalah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan diwilayahnya.

Teknologi dan persaingan kecanggihan

Postur pertahanan udara Indonesia yang ideal harus didukung oleh kekuatan pesawat tempur yang.canggih sebanyak minimal 200 pesawat, termasuk Helikopter berbagai jenis, kekuatan radar. Mengenai kekuatan radar TNI AU harus diuji coba dan simulasi agar selalu siap siaga. Radar digunakan untuk mendeteksi dan mengawasi pergerakan udara diwilayah Indonesia. Beberapa radar yang diandalkan saat ini:
– Radar.Jarak Menengah
– Leonardo RAT 31 DL/M: Radar pelacak rudal nuklir buatan Italia yang dapat mendeteksi target udara dengan jarak jauh.
– Radar medium range
– Satuan Radar dibawah Kosek Hanudnas:
– Satuan Radar 211 Tangerang
– Satuan Radar 212 Ranai
– SR 213
– SR 214
– SR 215
– SR 216
Kosek Hanudnas II (Makasar)
– SR 221 Malang
– SR 222 Jombang
– SR 223 Balikpapan
– SR 224 Gorontalo
– SR.225 Tarakan
– SR 226, Kupang NTT
Kosek Hanudnas III (Medan)
Kosek Hanudnas IV (Biak)

TNI AU terus menerus meng-upgrade Alutsista dan seluruh komponen persenjataan.dalam perawatan dan siap siaga. Selain itu kemampuan produksi peluru kendali berbagai type dankecanggihannya. Selanjutnya pengawasan wilayah udara Indonesia lebih efektif menggunakan pesawat helikopter. Beberapa jenis pesawat helikopter operasional TNI AU:
– Helikopter latih : Bell 47G-3B1 Sioux
– Helikopter angkut: Bell 204B, mengangkut personel dan barang
– Helikopter.serang: Mi-35P Hind, mendukung operasi darat dan menghancurkan target musuh.
– Helikopter SAR: H225M Caracal digunakan untuk operasi pencarian dan penyelamatan.

Kesimpulan: TNI AU selalu siap siaga menjaga kedaulatan wilayah udara

Meskipun anggaran militer Indonesia sangat rendah jika.dibandingkan dengan beberapa negara lain didunia, namun partisipasi Indonesia.dalam menjaga perdamaian sangat diandalkan. Di masa depan TNI AU harus terus meningkatkan kehandalan prajurit dan kemutakhiran Alutsista.
Tugas negara Kemenhan dan DPR RI Komisi 1 mendukung anggaran (APBN) untuk modernisasi alutsista sesuai kebutuhan dan jenis ancaman. Dengan demikian kita akan bangga menyaksikan postur pertahanan Udara Indonesia yang handal, canggih dan efektif, disegani negara-negara lain didunia.

____
Iwan FV adalah peneliti dan penulis multidisipliner. Tinggal di Cianjur dan Bogor

slot gacor hari ini

kampung bet

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *