BALI, samawarea.com (6 Agustus 2025) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (5/8), dalam upaya memperkuat stabilitas dan keamanan daerah, khususnya di tengah maraknya aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata.
Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan dihadiri oleh sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP hingga Pecalang. Hadir pula Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejati Bali, dan pejabat vertikal serta dinas terkait lainnya.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” ujar Agus dalam sambutannya.
Satgas ini dibentuk dengan dasar hukum UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, serta PP RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181, yang menegaskan peran Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing.
100 Petugas, 10 Titik Strategis
Sebanyak 100 petugas imigrasi akan diturunkan secara aktif di berbagai titik rawan pelanggaran yang tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Wilayah tersebut antara lain mencakup: Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu, Bingin, Pelabuhan Benoa, Matahari Terbit, Pantai Mertasari, Ubud, Jimbaran, dan Nusa Dua.
Setiap personel akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan kamera tubuh (bodycam), serta menggunakan kendaraan patroli roda dua dan empat untuk mendukung mobilitas.
“Satgas dibentuk agar bisa memberikan quick response terhadap pelanggaran, menekan angka pelanggaran peraturan oleh orang asing, serta meningkatkan rasa aman masyarakat,” tegas Agus.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan bahwa tim patroli akan menyusuri rute-rute yang telah ditentukan berdasarkan tingkat kerawanan pelanggaran.
“Jadwal patroli akan dilakukan secara berkala dan acak, agar tidak mudah diprediksi oleh pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan pelanggaran,” kata Yuldi.
Dalam kesempatan itu, Yuldi juga mengungkapkan data capaian kinerja Ditjen Imigrasi yang menunjukkan peningkatan signifikan. Dari 607 kasus deportasi dan 303 pendetensian pada November–Desember 2024, angkanya melonjak tajam menjadi 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian dalam periode Januari–Juli 2025. Selain itu, sebanyak 62 orang asing telah diproses hukum sepanjang November 2024 hingga Juli 2025.
“Kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam bentuk patroli rutin maupun operasi skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk menjaga stabilitas keamanan, mencegah pelanggaran, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi,” pungkas Yuldi. (SR)






