SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (27 Agustus 2025) – Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan besar di Sumbawa, yaitu CV. Hotel 99 Balong Sumbawa dan PT. Anugerah Perdana/Koperasi Tutulung Samarua Mandiri (TSM) Sumbawa. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (27/8), dipimpin Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov.
Rapat ini menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, KPP Pratama Sumbawa, BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, serta perwakilan dari CV. Hotel 99 Balong, Advocates & Law Consultant Dr. Umayiah, SH, MH & Partners, dan pekerja terdampak PHK dari kedua perusahaan tersebut.
Isu utama dalam rapat ini adalah terkait ketidakpuasan para pekerja mengenai pemberhentian mereka tanpa pemberian hak-hak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak pekerja mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terkait pesangon yang belum diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Di akhir pertemuan, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan beberapa rekomendasi dan kesimpulan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Yaitu, Komisi IV meminta agar pimpinan CV. Hotel 99 Balong Sumbawa memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan memperhatikan masa kerja dan diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa serta Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa.
Kemudian, Komisi IV juga merekomendasikan agar pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Balai Pengawas Ketenagakerjaan, serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan melakukan peninjauan ulang dan verifikasi terhadap izin usaha PT. Anugerah Perdana/Koperasi Tutulung Samarua Mandiri Sumbawa dalam waktu maksimal 14 hari.
Untuk mencegah pelanggaran normatif lainnya, Komisi IV meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa melakukan audit internal terhadap pengupahan di perusahaan-perusahaan tersebut secara berkala.
Berikutnya, menyarankan agar diadakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pimpinan PT. Anugerah Perdana/Koperasi Tutulung Samarua Mandiri Sumbawa untuk mencari solusi dan menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dan pekerjanya.
Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum untuk melindungi hak-hak para pekerja. “Kami berharap rekomendasi ini dapat segera dilaksanakan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Sumbawa,” ujar politisi PKS ini. (SR)






