SUMBAWA BESAR,samawarea.com (14 Agustus 2025) – Warga Kabupaten Sumbawa berinisial ZK, harus mendekam di penjara selama 8 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 114/Pid.Sus/2025/PN Sbw.
Kasus ini bermula ketika ZK mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui FIFGROUP Cabang Sumbawa dengan Nomor Kontrak 720000880523. Namun, pada hari yang sama setelah menerima unit, ia langsung menyerahkan motor tersebut kepada adiknya, Sudirman (yang kini tidak diketahui keberadaannya), tanpa izin dari pihak FIFGROUP.
Upaya penagihan yang dilakukan FIFGROUP tidak membuahkan hasil. Keberadaan motor tidak diketahui, sementara ZK hanya membayar 4 dari total 24 kali angsuran sebesar Rp1.130.000 per bulan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp22.600.000. Kasus ini pun dilaporkan ke kepolisian sebagai langkah terakhir.
Kepala Cabang FIFGROUP Sumbawa, Echsanudin, menegaskan bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana serius.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, menggadaikan, atau mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit di FIFGROUP tanpa persetujuan tertulis. Tindakan ini melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran mengalihkan objek fidusia atau meminjamkan data KTP untuk pengajuan kredit, karena berpotensi berujung pidana.
Dalam putusan pengadilan, ZK dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. (*)






