SUMBAWA BESAR, samawarea.com.(28 Juli 2025) – Seorang pengusaha asal Sumbawa, Nyonya Lusi, resmi melaporkan mantan iparnya, Ang San San, ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut kini telah dilimpahkan dari Polda NTB ke Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Langkah hukum ini diambil Nyonya Lusi menyusul tuduhan yang dilayangkan kepadanya atas dugaan penggelapan barang senilai Rp15 miliar, angka yang dinilainya sangat tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Kepada media ini, Senin (28/7), Nyonya Lusi menegaskan bahwa nilai kerugian yang sebenarnya tercantum dalam dakwaan dan putusan pengadilan hanya sekitar Rp46 juta, bukan Rp15 miliar seperti yang ramai diberitakan.
“Tuduhan Rp15 miliar itu sangat tidak berdasar. Fakta hukum dalam dakwaan dan putusan tidak pernah menyebutkan kerugian sebesar itu. Bahkan barang-barang yang disebut digelapkan hanyalah beberapa unit elektronik yang nilainya tak sampai Rp 50 juta,” ujarnya.
Diketahui, polemik ini bermula setelah wafatnya Slamet Riady, adik kandung Nyonya Lusi dan pemilik CV Sumber Elektronik. Atas permintaan almarhum, Lusi sempat mengelola toko selama kurang lebih dua hingga tiga minggu guna membantu kelangsungan operasional dan pembayaran kewajiban toko kepada pihak bank sebesar Rp1,4 miliar.
Namun tak lama berselang, Ang San San melaporkannya ke polisi atas dugaan penggelapan barang toko. Lusi pun diproses hukum dan sempat menjalani hukuman pidana singkat. Usai menjalani hukuman, Lusi mengaku mengalami tekanan sosial dan ekonomi akibat pemberitaan yang ia nilai tidak sesuai kenyataan.
“Saya sudah menyelesaikan hukuman saya. Tapi berita-berita yang beredar membuat masyarakat memandang saya seolah merampok toko warisan. Banyak rekan usaha menarik diri, agen tak lagi percaya. Usaha saya jatuh dan kehidupan saya berubah drastis,” tuturnya.
Lusi juga sempat melaporkan Ang San San atas dugaan pencurian perhiasan warisan dan pemalsuan dokumen akta perubahan CV, namun dua laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satu di antaranya bahkan kalah dalam sidang praperadilan.
Saat ini, fokus utama Nyonya Lusi adalah menuntaskan laporan pencemaran nama baik akibat pemberitaan yang dianggap merugikan dan mendiskreditkan dirinya secara pribadi maupun profesi.
“Saya hanya ingin masyarakat tahu fakta sebenarnya. Nama baik saya rusak, usaha saya hancur karena berita yang tidak benar. Saya harap polisi bisa menindaklanjuti ini sampai tuntas,” tegasnya.
Pihak Polres Sumbawa telah memulai penyelidikan dan memeriksa Nyonya Lusi dalam proses BAP selama beberapa hari terakhir. Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (SR)





