DOMPU, samawarea.com (5 Juli 2025) – Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu, terus dikembangkan. Sebab para pelaku yang ditangkap sebelumnya memiliki jaringan yang masih menjalankan bisnis haram ini.
Hasil pengembangan, Satuan Reserse Narkoba Satreskrim Polres Dompu meringkus tiga terduga penyalahgunaan narkotika dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Jumat (4/7).
Ketiganya ditangkap karena memiliki keterkaitan dengan dua tersangka yang diamankan pada 2 Juli 2025 di wilayah Karijawa. Tiga terduga ini berinisial J (29), F (26), dan S (19).
Dari tangannya disita sekotak rokok berisi 16 poket sabu, 1 klip berisi 2 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu, 2 poket sabu lainnya, 1 klip lepas berisi 2 poket sabu, 1 klip sabu ditemukan di tempat beras, 1 klip sabu ditemukan di lantai rumah, sebuah bong lengkap dengan kaca, 2 korek api gas yang telah dimodifikasi, sebundel plastik klip kosong, gunting, 1 butir pil diduga ekstasi (inex), uang tunai Rp 2.080.000, dan 3 unit handphone.
Melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH, Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin meresahkan.
“Berdasarkan hasil interogasi dua pelaku sebelumnya, diketahui barang tersebut diperoleh dari jaringan lokal. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan ketiga terduga ini,” ungkap IPTU Rahmadun.
Kapolres Dompu AKBP Sodikhin Fahrojin Nur, S.I.K juga menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. “Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba. Ini komitmen Polres Dompu untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika,” tegasnya. (SR)