SAMAWAREA PARLEMENTARIA , KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Juli 2025) – Fraksi Partai Gelombang Rakyat (Gelora) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap penjelasan Bupati Sumbawa dalam Rapat Paripurna DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/7/2025).
Dalam pandangan umumnya, juru bicara Fraksi Partai Gelora, Sandi, S.Pd., MM, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas atas realisasi anggaran 2024, khususnya terhadap beberapa poin strategis yang dinilai memerlukan perhatian serius.
Fraksi Gelora mencatat terjadinya defisit operasional sebesar Rp 108,61 miliar. Menurut mereka, angka ini mengindikasikan perlunya strategi pemulihan fiskal yang terencana dan terukur. “Defisit ini perlu dijelaskan secara komprehensif oleh Pemerintah Daerah, lengkap dengan rencana aksi korektif sebagai bentuk tanggung jawab fiskal,” ujar Sandi.
Dari total anggaran belanja modal sebesar Rp205,70 miliar, realisasi yang tercapai hanya 9,42% atau sekitar Rp188,06 miliar. Fraksi Gelora menilai hal ini sebagai hambatan serius terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sumbawa. Selain itu, realisasi belanja tak terduga yang hanya mencapai 41,69% juga dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan kontinjensi.
Fraksi Gelora mengajukan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah ke depan. Yakni, optimalisasi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) untuk program prioritas 2025, penyusunan Corrective Action Plan untuk menangani defisit operasional dan memperbaiki belanja modal, dan perbaikan sistem perencanaan belanja tak terduga melalui simulasi risiko yang lebih matang.
Selain itu, penambahan lampiran analisis dampak defisit operasional terhadap kesehatan fiskal daerah dalam dokumen Ranperda.
Fraksi Gelora juga mendorong langkah-langkah reformatif dalam sistem akuntabilitas pengelolaan APBD, dengan cara pembentukan Satgas Pengawasan APBD lintas OPD untuk audit internal berkala, publikasi dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) dalam format ringkas agar mudah dipahami masyarakat, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan akuntansi berbasis SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) bagi bendahara OPD, sertifikasi kompetensi pengelola keuangan daerah oleh BPK, dan implementasi penuh atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 157.B/2025 sebelum 24 Desember 2025.
Untuk meningkatkan transparansi, Fraksi Gelora mengusulkan agar Pemkab Sumbawa secara rutin mempublikasikan progres tindak lanjut rekomendasi BPK melalui website resmi pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Fraksi ini mendorong penugasan tim khusus untuk memvalidasi data sebelum laporan keuangan ditutup, guna mencegah opini disclaimer dari BPK.
Fraksi Gelora berharap Ranperda ini segera disahkan dan menjadi dasar yang kuat dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap seluruh catatan ini menjadi bahan evaluasi bersama demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tutup Sandi dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD, camat, lurah, tokoh masyarakat, serta insan pers. (SR)






