DPRD Sumbawa Dorong Lahan Eks Perhutani di Lenangguar Jadi APL

oleh -237 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Juli 2025) – Masyarakat di dua desa wilayah Kecamatan Lenangguar mengalami permasalahan. Selain kebutuhan masyarakat setempat untuk memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan lahan eks-Perhutani yang selama ini digunakan sebagai lahan pertanian, juga persoalan batas wilayah antara Desa Lenangguar dan Tatebal.

Persoalan ini menjadi perhatian, sehingga Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengundang sejumlah pihak untuk mencari solusi dalam hearing yang digelar, Kamis (17/7). Hearing ini dihadiri Camat Lenangguar, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa ini dipimpin Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, S.IP, didampingi Wakil Ketua Muhammad Tahir, SH, Sekretaris Zohran SH, serta anggota lainnya H. Andi Mappeleppui, Ademudhita Noorsyamsu, S.AP, Ridwan, SP., M.Si, Kaharuddin Z, dan Juliansyah SE. Hadir juga Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov.

Selain itu Kepala Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Orong Telu, Kepala Desa Lenangguar, Kepala Desa Tatebal, serta Kelompok Tani Kamosa dari Desa Lenangguar.

Pertemuan melahirkan dua rekomendasi penting. Yaitu mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi aktif dan melakukan advokasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mempercepat proses pelepasan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah Kecamatan Lenangguar dan Kabupaten Sumbawa, khususnya pada wilayah yang memenuhi syarat untuk dialihkan kepemilikannya kepada masyarakat.

Kemudian, mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penataan dan penetapan batas wilayah antara Desa Lenangguar dan Desa Tatebal di Kecamatan Lenangguar. Rapat ini diharapkan menjadi titik awal solusi atas permasalahan tata guna lahan di kawasan tersebut, sehingga memberikan kejelasan hukum dan kepastian ruang hidup bagi masyarakat setempat. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *