MATARAM, samawarea.com (22 Juli 2025) – Seorang tukang parkir berinisial AH (36) ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, Senin (21/7/25). Warga Desa Penimbung, Gunungsari, Lombok Barat ini ditangkap tiga jam setelah menganiaya rekannya bernama Rodi (27) warga Cakranegara Kota Mataram di depan Toko Wedring, Kota Mataram. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bagian dahi.
Kapolresta Mataram yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.IK menuturkan, kasus penganiayaan ini bermula ketika korban dan pelaku saling ejek. Pelaku pun emosi lalu menonjok wajah korban. Korban menghindar dengan cara merunduk. Kemudian pelaku membanting korban hingga terjatuh, Selanjutnya pelaku menginjak muka korban. Kini kasus itu telah ditangani dan pelaku diamankan untuk diproses lebih lanjut. (SR)






