Tunggakan BPJS Kesehatan di Pulau Sumbawa Capai 22 Miliar, Peserta Mandiri Jadi Penyumbang Terbesar

oleh -1475 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Juni 2025) – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, I Gusti Ngurah Ary Mayanugraha, mengungkapkan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan di wilayah Pulau Sumbawa cukup tinggi, terutama dari kalangan peserta mandiri.

“Dari total 34.041 peserta mandiri, sebanyak 22.896 orang tercatat menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp 22.023.780.060,” ungkap Gusti Ary—sapaan akrabnya dalam kegiatan Media Gathering yang dirangkaikan dengan Workshop Media Kabupaten Sumbawa yang digelar BPJS Cabang Bima di Meeting Room Hotel Kaloka, Sumbawa, Rabu, 4 Juni 2025.

Selain peserta mandiri, lanjut Gusti Ari yang didampingi Ketua PWI Sumbawa Zainuddin SE dan Kabid PIKP Diskominfotik Sumbawa, Muhammad Jufri S.Sos., M.Si, tunggakan juga ditemukan pada badan usaha. Sekitar 40 persen badan usaha yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tercatat menunggak iuran.

Untuk mengatasi permasalahan tunggakan ini, BPJS Kesehatan melakukan beberapa langkah strategis. Di antaranya,  upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp kepada peserta yang nomor kontaknya masih aktif. Petugas secara kolektif melakukan telepon follow-up untuk mengingatkan peserta yang belum membayar. BPJS juga melakukan pendekatan jemput bola dengan petugas keliling yang mengunjungi peserta untuk mengingatkan pembayaran.

Kemudian, sejak tahun 2024 BPJS Kesehatan telah menggandeng petugas desa sebagai perpanjangan tangan di tingkat desa untuk mengecek dan mengingatkan masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS maupun yang menunggak pembayaran iuran.

“Saat ini, sudah ada kerja sama dengan 18 desa di wilayah Sumbawa, di mana satu petugas desa bertugas membantu sosialisasi, pendaftaran peserta mandiri, serta pendampingan masyarakat dalam mendapatkan bantuan pemerintah,” sebutnya.

Dalam upaya memperluas kepesertaan dan menekan tunggakan, Gusti Ary yang juga didampingi Kepala BPJS Perwakilan Sumbawa, Rahmatullah SE, mengakui bahwa BPJS juga menjalin kerja sama dengan institusi pemerintah, terutama dalam mendorong pendaftaran wajib bagi P3K dan CPNS. Pihak BPJS menegaskan bahwa iuran bagi P3K dan CPNS wajib dibayar tanpa ada potongan sepihak oleh instansi.

Tak hanya itu BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk menindak badan usaha yang menunggak iuran. Bila teguran dan panggilan tidak diindahkan, langkah hukum akan ditempuh. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh karyawannya dan membayar iuran yang menjadi kewajiban mereka.

Menurut Gusti Ngurah Ary, kesadaran masyarakat untuk membayar iuran masih menjadi tantangan utama. Program sosial dan kerja sama dengan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu menekan angka tunggakan dan meningkatkan kepesertaan aktif.

“Bantuan pemerintah sifatnya sementara dan tidak bisa diharapkan selamanya. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk aktif dan sadar membayar iuran agar bisa mendapatkan layanan kesehatan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *