Pungut Tas Jatuh, Dua Orang Dibekuk Polisi

oleh -1260 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (19 Juni 2025) Dua orang warga Kecamatan Sandubaya Kota Mataram berinisial DI (21) dan SW (17) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram.

Keduanya ditangkap terkait kasus pencurian dan penadah hasil kejahatan yang terjadi di depan RSUP Jalan Prabu Rangkasari, Lingkungan Dasan Cermen Utara, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Penangkapan dilakukan, Rabu (18/6/2025) pukul 17.00 Wita.

Dari tangan para terduga diamankan barang bukti HP Redmi, jam tangan hitam, tas dan uang tunai Rp 172.000. Korban dalam kasus ini adalah Fitriatun Hilal (21), warga Lingkungan Rembiga Utara, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.IK., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tim kami yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim berhasil mengamankan dua orang terduga. Mereka saat ini dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Kasus pencurian terjadi pada Rabu malam, 14 Mei 2025, pukul 21.15 Wita. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang dari RSUP dan tanpa disadari tas miliknya terjatuh. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp300.000, jam tangan, serta HP Redmi 12.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil tas tersebut. Setelah mendapatkan HP korban, mereka mengganti kartu SIM dan menggadaikannya kepada Suwandi seharga Rp 200.000.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polresta Mataram segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melacak HP milik korban yang saat itu dikuasai SW. Berdasarkan pengakuan SW, HP tersebut didapat dari DI.

“Dari hasil interogasi, DI mengakui perbuatannya. Keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Mataram,” tambah Kasat Reskrim.

Keduanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *