SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Juni 2025) – MG (25) warga Kecamatan Utan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri dua unit ponsel milik seorang warga di Desa Motong. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Utan, Rabu (11/6/2025) pukul 20.00 Wita.
Kasus ini bermula dari laporan korban, FL (29), yang mengaku kehilangan dua unit ponsel, iPhone dan Oppo saat tertidur di rumah bibinya di Desa Motong, Kecamatan Utan, Selasa (10/6/2025). Saat bangun, kedua ponsel tersebut telah raib, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 6 juta.
Berbekal laporan dan kecurigaan korban terhadap MG, Unit Reskrim Polsek Utan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, MG berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.IK., M.AP., melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP., M.M.Inov., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, MG mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mencuri saat korban sedang tertidur lelap. Setelah berhasil menggasak ponsel, MG menjual barang curian itu kepada rekannya berinisial B, warga Desa Buer, dengan harga hanya Rp 300 ribu.
“Pelaku melakukan aksinya seorang diri diduga setelah mengintai dan memahami situasi di lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, MG telah diamankan di Mapolsek Utan guna penyidikan lebih lanjut. Kasus ini terus dikembangkan terhadap kemungkinan aksi lain dilakukan pelaku. (SR)






