SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Juni 2025) – Aktivitas usaha perikanan tangkap ubur-ubur di Desa Labuhan Sangor, Teluk Santong, dan Desa Pidang, mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Pasalnya, keberadaan usaha itu berpotensi mencemari lingkungan. Persoalan ini disuarakan LSM Gempur dan LSM Kamita yang mendesak leading sektor terkait untuk memperketat pengawasan.
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa yang menerima aspirasi tersebut langsung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah pihak. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Sumbawa ini dipimpin Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, S.IP, didampingi Wakil Ketua Muhammad Tahir, SH, beserta anggota.
Hearing ini menghadirkan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Sumbawa, Camat Maronge, Plampang, Tarano, serta kepala desa dari tiga wilayah lokasi kegiatan usaha ubur-ubur.
Selain itu, perwakilan pengusaha lokal seperti Hasil Laut, Cahaya Abadi, dan Wijaya, pengepul dari desa-desa terkait, serta LSM Gempur dan LSM KAMITA.
Rapat ini membahas berbagai dinamika yang muncul akibat kegiatan usaha penangkapan dan pengumpulan ubur-ubur, mulai dari aspek perizinan, dampak lingkungan, hingga keterlibatan masyarakat lokal dalam rantai usaha tersebut. Setelah mendengar berbagai masukan, Komisi II DPRD Sumbawa merumuskan dua poin rekomendasi penting.
Pertama, mendorong koordinasi lintas sektor antara Dinas Kelautan dan Perikanan, DPMPTSP, pemerintah kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan lebih intensif terhadap operasional perusahaan ubur-ubur di lapangan. Tujuannya agar kegiatan usaha ini tidak menimbulkan pencemaran lingkungan serta dapat memberikan dampak positif bagi pemberdayaan masyarakat lokal.
Kedua, mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memfasilitasi, mendukung, serta memperkuat keberadaan koperasi Merah Putih yang telah dibentuk di wilayah tersebut sebagai wadah ekonomi masyarakat nelayan.
Hearing ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi sektor perikanan, khususnya penangkapan ubur-ubur, berjalan secara legal, ramah lingkungan, dan inklusif bagi masyarakat lokal. (SR)