BIMA, samawarea.com (19 Mei 2025) – Kepolisian Resor Bima bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di Desa Lido, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Kamis (15/5/2025). Dari tangan terduga, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 904,48 gram dan 13 pohon ganja hidup.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K. dan Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.IK dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA, yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis ganja.
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan. Tim pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MA beserta barang bukti.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Ini bukti bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama,” lanjutnya.
MA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penanaman, atau penguasaan tanaman ganja, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Bima. Kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun yang coba-coba merusak generasi muda dengan narkoba,” pungkasnya. (SR)






