SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Mei 2025) – Baru saja meringkus pengedar narkoba di Kecamatan Plampang, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menangkap pengedar di Kecamatan Alas.
Adalah TA (47) warga Desa Juranalas ditangkap di rumah temannya, Sabtu (17/5/25) kemarin, pukul 16.30 Wita. Dalam penggeldahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 poket di celah sofa. Selain sabu seberat 4,55 gram, tim juga menyita 4 bendel klip kosong, 2 bong, pipa kaca, sumbu, 2 skop plastik, korek gas, gunting, 2 HP Android merk Oppo dan Realme.
Tim juga melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan menemukan satu poket besar sabu seberat 41 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos., Minggu (18/5) mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga terkait seorang pria di Desa Juranalas yang kerap edarkan narkotika.
Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. Setelah memastikannya, Tim menuju TKP (rumah teman pelaku) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Melalui introgasi singkat di TKP, terduga pelaku memberi keterangan bahwa sisa barang bukti tersebut masih ada di rumahnya. Tim langsung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mendapatkan 1 pocket besar sabu dengan berat bruto 41,0 gram.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan menuju rumah R di Desa Labuhan. R diketahui penyuplai barang haram tersebut kepada TA. Namun R tidak berada di rumah.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,
“Tim Opsnal Polres Sumbawa juga akan melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa.” demikian Kasat. (SR)






