SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Mei 2025) – Kendati beberapa kali berurusan dengan hukum, tak membuat AR (43) kapok. Kini warga Kecamatan Alas ini kembali tertangkap dalam kasus yang sama yakni tindak pidana ilegal fishing.
AR ditangkap Tim KP XXI – 2014 Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Sumbawa atas aksinya di wilayah perairan Sumbawa, Jum’at (16/5/2025). Penangkapan ini dipimpin Komandan Patroli (Danpal) KP XXI – 2014, Bripka Surya Mulana.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.IK., M.AP., melalui Kasat Polairud AKP Antonius Dopo, S.A.P., Sabtu (17/5) mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan untuk memberantas oknum yang melakukan ilegal fishing
Berawal ketika pelaku terpantau mendatangi sebuah sampan sambil membawa bahan peledak yang diduga bom ikan. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 6 buah detonator, 6 buah bom ikan dalam botol bir, 2 masker selam, 3 buah panah ikan, 1 pasang fin, 4 buah serok ikan, 2 buah dayung, 1 buah moutfish dan 1 rol selang kompresor, kantong ikan dan kompresor.
Pelaku langsung digelandang ke Pos Labuhan Alas untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa. Terungkap pelaku sudah beberapa kali ditangkap dalam kasus yang sama. (SR)






