SUMBAWA BARAT, Samawarea.com (18/5/2025) Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang memutasi sebanyak 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke sejumlah institusi pendidikan, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), menuai kritik tajam dari DPRD KSB. Langkah tersebut dinilai tidak rasional dan berpotensi mengganggu efektivitas baik di sektor ketertiban umum maupun sektor pendidikan.
Ketua Komisi I DPRD KSB, Muhammad Hatta, dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat DPRD beberapa waktu lalu, menyatakan keprihatinannya terhadap keputusan tersebut. Ia menilai bahwa penempatan anggota Satpol PP di lingkungan sekolah tanpa latar belakang pendidikan yang relevan sangat tidak tepat.
“Kami menilai kebijakan mutasi 30 anggota Satpol PP ke sekolah, termasuk ke TK, SD, dan SMP, sangat tidak rasional. Seorang tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi khusus untuk bisa mengajar dan membentuk karakter anak-anak. Penempatan personel yang tidak memiliki kompetensi pendidikan di sekolah-sekolah bisa berdampak pada proses pembelajaran dan perkembangan siswa,” tegas Muhammad Hatta.
Lebih jauh, Hatta juga menyoroti dampak langsung dari pengosongan pos Satpol PP tersebut terhadap fungsi keamanan dan ketertiban daerah. Ia menekankan bahwa Satpol PP adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah (Perda), serta menjadi pengawal berbagai kegiatan pemerintahan dan masyarakat.
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, pemindahan ini dilakukan tanpa adanya pengganti. Ini berarti kekuatan Satpol PP kita di lapangan berkurang drastis. Padahal mereka adalah ujung tombak pengamanan dan penegakan aturan di daerah. Kita tidak boleh mengabaikan fungsi penting ini hanya karena penempatan sumber daya manusia yang tidak tepat sasaran,” ujar Hatta.
Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD KSB secara tegas meminta agar Bupati dan Wakil Bupati menggunakan hak prerogatifnya dengan bijak dan berdasarkan kebutuhan strategis daerah. Menurutnya, kebijakan kepegawaian harus memperhatikan urgensi serta kompetensi, bukan semata-mata untuk pemerataan tanpa perhitungan matang.
“Kami sangat berharap Bupati dan Wakil Bupati mengambil kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan riil daerah. Mutasi ASN harus didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan, bukan hanya rotasi semata. Untuk kemajuan dan keamanan KSB, kami meminta agar 30 pegawai Satpol PP yang dimutasi tersebut segera dikembalikan ke posisi semula,” pungkas Hatta.
Dengan pernyataan tegas dari DPRD ini, publik menantikan sikap dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terkait keberlanjutan kebijakan tersebut. Apakah akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang, atau tetap dijalankan meskipun mendapat sorotan dari legislatif dan masyarakat.






