Satpol PP Sumbawa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 472 Juta di Dompu

oleh -1266 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (21 Mei 2025) — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Sumbawa bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sumbawa memusnahkan ribuan barang kena cukai ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Beringin, Kabupaten Dompu, Rabu (21/5), dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Dompu dan pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 577.850 batang rokok ilegal, 1.528,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 55.268 gram tembakau iris (TIS). Total nilai barang ditaksir mencapai Rp 472.566.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 644.816.791.

Kepala Dinas Pol PP Sumbawa, Abdul Haris, menjelaskan bahwa barang sitaan tersebut merupakan hasil operasi pasar yang dilakukan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sumbawa, mencakup Kabupaten Sumbawa, Dompu, Sumbawa Barat, Bima, dan Kota Bima. Operasi ini melibatkan lintas instansi, termasuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Mayoritas barang kena cukai ini tidak dilekati pita cukai, ada yang memakai pita cukai palsu, dan sebagian besar tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Abdul Haris.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.

Abdul Haris juga mengimbau para pelaku usaha untuk lebih tertib dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan. “Kami berharap tidak ada lagi praktik perdagangan barang ilegal seperti ini ke depannya,” tutupnya. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *