Nyonya Lusi Kembali Polisikan Ang San San Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

oleh -2571 Dilihat
Nyonya Lusi saat berada di Toko Sumber Elektronik awal 2024

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Mei 2025) – Pengusaha asal Sumbawa, Nyonya Lusi (59) kembali mempolisikan Ang San San (58) mantan iparnya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Pengaduan tersebut resmi disampaikan kepada Kapolda NTB melalui Ditreskrimum, belum lama ini.

Pasalnya, Nyonya Lusi keberatan dituduh terlapor menggelapkan barang-barang CV Sumber Elekronik sebesar Rp 15 Milyar. Tuduhan itu disiarkan melalui sejumlah media online dan televisi.

Kepada media ini, Nyonya Lusi menilai bahwa tuduhan yang disiarkan melalui sejumlah media tersebut merupakan pemberitaan yang salah dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan di berbagai media itu menyatakan bahwa saya telah melakukan penggelapan CV. Sumber Elektronik sebesar Rp. 15.000.000.000 (15 Milyar)  Ini tidak sesuai dengan dakwaan JPU Kejari Sumbawa yaitu sebesar Rp. 46.000.000. Apalagi uang 46 juta yang disebutkan dalam dakwaan jaksa itu telah saya jelaskan dan rincikan dalam proses hukum yang sah dan telah diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Nyonya Lusy.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, pemberitaan yang diterbitkan Bulan April 2024 tersebut berasal dari pihak Ang San San yang telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai kasus ini. Pemberitaan yang bersifat menyudutkan ini sangat merugikannya secara pribadi dan keluarga besarnya karena angka yang disebutkan jauh lebih besar dari yang sebenarnya tercatat dalam dakwaan JPU Kejari Sumbawa.

Tindakan pencemaran nama baik merupakan tindakan hukum yang bertujuan untuk menjatuhkan, menyerang, merusak dan membahayakan nama baik atau reputasi saya dengan pernyataan atau ucapan palsu dan jahat,” tandasnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE No. 11 Tahun 2008 Junto Pasal 45 Ayat 3 UU NO. 19 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Karena itu Ia berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak untuk memulai penyelidikan dan penyidikan serta memanggil Terlapor sebagai pihak yang bertanggung jawab telah memberikan informasi tidak benar kepada media-media dimaksud.

Saya sangat berharap agar Kapolri, Kompolnas dan khususya Polda NTB dapat segera melakukan pengembangan dan penanganan  lebih lanjut terhadap hal ini. Semoga ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SR)

Yusron Hadi nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *