Ditangkap Miliki Narkoba, Warga Utan ini Ngaku Dititip Paman

oleh -1880 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Mei 2025) – Seorang pemuda berinisial HH (27) warga Kecamatan Utan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Jum’at, 2 Mei 2025 pukul 13.30 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram, pipa kaca bekas pakai, HO Vivo, sumbu, bong, gunting, skop plastik, buah korek api, dan uang tunai Rp 200.000.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP melalui Kasat Res Narkoba, AKP Tamrin, S.Sos., mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari perangkat desa yang mencurigai seorang pria yang diduga pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Utan.  Tim Opsnal Satuan Resnarkoba bergerak menuju TKP.

Setelah memastikan, tim meringkus terduga berinisial HH dan menyita barang bukti narkoba. Kepada tim, terduga mengaku mendapatkan barang tersebut karena dititipkan pamannya berinisial R. Tim langsung meluncurkan ke rumah mertuanya R sebagaimana yang disebutkan HH terkait keberadaan pamannya ini. Namun di sana R tidak ditemukan. Selanjutnya HH digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *