SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Mei 2025) – Dugaan pelecehan seksuai terjadi di Kecamatan Alas Barat. Seorang kakek berinisial A (62) dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial D (19). Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian, dan terduga telah diamankan.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan SIK Rabu kemarin, mengatakan dalam menindaklanjuti kasus itu, pihaknya telah meminta keterangan korban, saksi dan terduga. Dari keterangan terungkap kronologi kejadiannya.
Kasus ini terungkap setelah paman korban melihat interaksi terduga yang tak biasa saat memberikan kacang kepada korban. Sebelumnya sedang ramai di rumah korban. Kebetulan terduga datang ke rumah korban karena berteman dengan ayahnya. Saat memberikan kacang kepada korban, terduga disengaja mengenai bagian sensitif korban.
Paman korban yang melihat itu merasa curiga, lalu bertanya. Hingga akhirnya korban menceritakan sudah sering mengalami pelecehan seksual. Ini terjadi sejak 2024 hingga awal 2025. “Terduga sering datang ke rumah korban dan melontarkan kata dan sikap yang mengarah pada pelecehan seksual,” ujarnya.
Setelah itu, paman menceritakan kepada ayah korban yang kemudian mendatangi rumah terduga. Kebetulan saat itu terduga tidak ada di tempat, karena sedang berada di Kecamatan Lape. Anak terduga sempat meminta meminta maaf atas perbuatan ayahnya. Tapi pihak keluarga korban tak memaafkannya.
Akhirnya, keluarga terduga melaporkan kasus pencemaran nama baik di Polsek Alas Barat. Sedangkan keluarga korban melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Sumbawa.
“Dalam waktu dekat kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan terduga akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” tandasnya. (SR)







