SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 April 2025) – Pengedar narkoba kembali tertangkap, Kamis (24/4/25) malam pukul 20.30 Wita. Kali ini di Desa Empang Bawa Kecamatan Empang. Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Sumbawa meringkus seorang pria berinisial FB (32).
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H, S.I.K, M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan, Tim melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 20 poket sabu seberat 7,5 gram, pipa kaca pemakaian sabu dengan bruto 1,6 gram, 1 bungkusan rokok Surya 12, 1 bendel clip botol kosong, alat hisap (bong), korek gas, sumbu, sekop, dan HP Oppo.
Kepada tim, FB mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya di desa tersebut. Rencananya sabu itu akan diedarkan kembali.
Mendapat pengakuan ini, tim langsung bergerak ke rumah teman FB. Namun rumahnya dalam keadaan tertutup dan tidak ada penghuninya.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini,” ucap Kasat. (SR)







