Pupus Sudah Harapan Ang San San Dapatkan Harta Nyonya Lusi dkk, Kasasinya Ditolak MA

oleh -1080 Dilihat
Nyonya Lusy,

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 April 2025) – Meski majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, menolak gugatannya untuk bisa mendapatkan harta milik Nyonya Lusi dkk, namun perjuangan Ang San San tak berhenti.

Mantan ipar Nyonya Lusi ini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun upaya Ang San San ini sia-sia. Setelah beberapa bulan berproses, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Syamsul Ma’arif beranggotakan Lucas Prakoso, dan Agus Subroto dengan Panitera Pengganti Boyke B.S. Napitupulu menerbitkan putusannya.

Dalam putusan bernomor 6268 K/Pdt/2024, majelis hakim menolak permohonan Kasasi dari pemohon Ang San San. Majelis hakim juga menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini, disambut positif keluarga besar Nyonya Lusi. Saat dihubungi Sabtu (12/4/25), Nyonya Lusi menegaskan bahwa harta yang digugat Ang San San, bukan harta yang diperoleh saat menjadi isteri Slamet Riyadi Kuantanaya (adik kandung Nyonya Lusi), melainkan harta waris atau harta keluarga.

Selain Nyonya Lusi dkk, Ang San San juga menggugat anak kandungnya sendiri, Veronica Anastasya Mercedes, dan Bank BNI Sumbawa.

Baca Juga  Bantuan PLTS Desa Mungkin, Ada Pungutan dan Tidak Tepat Sasaran

Lusy melihat bahwa Veronica Anastasya Mercedes yang menjadi Turut Tergugat I Konvensi tidak memiliki kapasitas atau legal standing dan urgensi (tidak memiliki hubungan hukum) dalam perkara ini untuk dijadikan pihak sebagai Turut Tergugat 1.

Sebab Veronica Anastasya Mercedes hanya anak sambung/tiri dari Almarhum Slamet Riadi Kuantanaya (Alm) dengan Penggugat (Ang San San), dan merupakan anak kandung dari Penggugat dengan suami terdahulu (pertamanya). Artinya Turut Tergugat 1 hanya memiliki hubungan keperdataan (keluarga) dengan Penggugat atau dengan kata lain Turut Tergugat 1 hanya berhak untuk mewarisi Penggugat.

“KUHPerdata tidak mengatur secara khusus mengenai kedudukan anak angkat atau anak sambung sebagai ahli waris. Silakan periksa Pasal 852-861 KUHPerdata. Anak angkat dapat memperoleh harta warisan apabila ada Surat Wasiat (testament) dari orangtua angkatnya. Dan sejauh ini tidak ada surat wasiat,” tandas Nyonya Lusi.

Demikian dengan ditariknya PT. BNI sebagai pihak dalam perkara ini, padahal tidak memiliki korelasi hukum dengan gugatan harta bersama yang diajukan oleh Penggugat. Karena itu sangat beralasan Majelis Hakim yang memeriksa, menyidangkan dan memutus perkara ini untuk “menyatakan permohonan Kasasi ditolak”. “Kami percaya bahwa hukum akan memberikan keadilan bagi mereka yang benar,” tandasnya.

Baca Juga  Pol PP dan Linmas Gelar Pasukan, Siap Amankan Pilkada

Untuk diketahui, Ang San San mengklaim 14 obyek terdiri 7 obyek berupa tanah dan bangunan, serta 7 obyek lainnya dalam bentuk rekening di bank. Di antaranya empat obyek tanah beserta bangunan di wilayah Kelurahan Bugis termasuk Guest House dan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya, 3 obyek tanah kosong di Kelurahan Samapuin, serta beberapa rekening bank atas nama CV. Sumber Elektronik dan Slamet Riyadi Kuantanaya.

Selain gugatan perdatanya ditolak Mahkamah Agung, Ang San San dan anaknya, Veronica terjerat kasus dugaan tindak pidana Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik. Penyidik Polres Kota Mataram menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 atau 7 tahun.

Namun Ang San San melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Rencananya, minggu depan sidang perdana di lakukan di Pengadilan Negeri Mataram. (SR)

AMNT pilkada NU

Response (1)

  1. Selamat dan sukses ya Nonya Lusy, saya sangat percaya bahwa Tuhan akan selalu memihak pada kebenaran. Semoga Nyonya Lusy dan keluarga sehat walafiat dan selalu dalam perlindungan Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *