Keberatan Dijadikan Tersangka, Ang San San Gugat Praperadilan, Polresta Mataram Siapkan Tim Kuasa khusus Polda

oleh -741 Dilihat
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.IK

MATARAM, samawarea.com (9 April 2025) – Penetapan tersangka Ang San San dan putrinya, Veronica Anastasya Mercedes, berbuntut panjang. Pihak tersangka menyatakan keberatan sehingga mengajukan gugatan. Dalam gugatan itu, pihak tersangka mempraperadilankan Kapolres Kota Mataram. Adanya Praperadilan tersebut, dibenarkan Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.IK.

Kepada samawarea.com, Rabu (9/4/25) pagi ini, Kasat Regi, menyebutkan ada dua alasan yang menjadi keberatan tersangka sehingga mengajukan permohonan Pra Peradilan. Yaitu SPDP yang diterima oleh tersangka setelah lebih dari 7 hari. Kemudian penetapan tersangka yang tidak memenuhi persyaratan alat bukti yang cukup,

Dalam menghadapi gugatan Praperadilan ini, Kasat Regi menyatakan bahwa penyidik sudah mempersiapkan Tim Kuasa Khusus dari Bidang Hukum Polda NTB untuk melakukan pembelaan, dan mempersiapkan semua dokumen dan berkas perkara termasuk saksi-saksi untuk dihadirkan dalam sidang Praperadilan.

Penyidik berkeyakinan bahwa seluruh proses penyidikan termasuk penetapan tersangka dan pengiriman SPDP kepada tersangka sudah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Disos Sumbawa Bantu 379 Nelayan Pulau Kaung dan Korban Kebakaran Juran Alas  

Untuk diketahui, penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram telah menetapkan dua orang tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik. Penetapan ini setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Ita Yuliana—pengusaha di Kota Sumbawa Besar.

Dalam laporannya 1 Oktober 2024 sebagaimana Tanda Bukti Laporan No. LP/B/247/X/2024/SPKT/PolrestaMataram/Polda NTB, Ita melaporkan dua orang yakni Ang San San dan Veronica Anastasya Mercedes. Dugaan tindak pidana ini terjadi di Kantor Notaris Heni Hapsari SH, Jalan Pejanggik 12 E Pajang Kecamatan Mataram, Kota Mataram, 1 Oktober 2021 silam.

Saat itu keduanya diduga merubah akta perubahan anggaran dasar perseroan komanditer CV Sumber Elektronik No. 01 tertanggal 01 Oktober 2021 melalui Notaris Heni Hapsari SH. Dalam akta perubahan anggaran dasar perseroan komanditer itu menyebutkan bahwa ahli waris yang sah dari Slamet Riadi Kuantanaya (almarhum) adalah anak angkatnya yaitu Veronica Anastasya Mercedes, dan tidak ada ahli waris lainnya, sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa nomor: 26/PDT.P/2011/PN.SBB, dengan mengenyampingkan saudara sedarah dari Almarhum yaitu Furnawati, Lusy, Lidya Herawati, Lenny dan Suandy.

Baca Juga  Sumbawa Ikut Pekan Produk Budaya Nusantara Expo & Forum 2016

Sedangkan dalam Kartu Keluarga (KK) dengan nomor 527103xxxxx dengan kepala keluarga Slamet Riadi Kuantanaya, status Veronica Anastasya Mercedes adalah anak namun tidak dicantumkan nama ayahnya.

Menindaklanjuti laporan ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi termasuk 5 ahli pidana dan perdata, serta dua orang terlapor (Ang San San dan Veronica). Kemudian melakukan penyitaan barang bukti, dan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan dua orang tersangka dan dijerat pasal 266 KUHP atau 263 KUHP, dengan ancaman hukum 6-7 tahun penjara. (SR)

 

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *