Jadi Pengedar, Buruh Tani Ditangkap di Belakang Rumah dan Buruh Harian di Jalan Raya  

oleh -1096 Dilihat

LOMBOK UTARA, samawarea.com (17 April 2025) – Kasus peredaran narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara. Dibuktikan dengan penangkapan dua orang terduga pengedar. Yakni, SL (41) yang berprofesi sebagai buruh tani dan SJ  (36) buruh harian lepas, keduanya warga Desa Pemenang Timur.

SL ditangkap di belakang rumahnya, Dusun Karang Petak. Sedangkan SJ di jalan raya Dusun Karang Montong Lauk oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU I Putu Sastrawan, SH.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Narkoba IPTU I Putu Sastrawan SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pemenang.

“Setelah mendapatkan informasi, Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi, setelah dipastikan langsung melakukan penangkapan terhadap yang saat itu sedang berada di belakang rumahnya,” ungkap Kasat.

Saat digeledah, tim tidak menemukan barang bukti narkotika., hanya ditemukan dompet dan uang tunai Rp 1.050.000. Setelah diinterogasi, SL mengaku telah membuang narkotika jenis shabu di sawah dekat rumahnya.

Ketika dilakukan penyisiran, ditemukan sebuah pipet plastik dan 2 poket klip plastik bening berisi shabu masing-masing seberat 0,20 gram dan dan 0,17 gram. Tim juga menggeledah kamar SL dan ditemukan 2 poket shabu di atas lemari dan 3 klip plastik bekas shabu di kandang ayam belakang rumah.

Kemudian di tempat berbeda, tim juga menangkap SJ. Dari tangannya diamankan 12 klip shabu seberat 3,81 gram. Selain itu Handphone Xiaomi, Redmi 12C dan uang tunai Rp. 34.000, tabung kaca, dan 2 buah potongan pipet plastic.

Kasat menambahkan, kedua pelaku sudah dilakukan cek urine dengan hasil positif narkotika dan sudah dilakukan penahanan.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tutup Kasat. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *