SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Maret 2025) – Nyonya Lusi dan ahli waris resmi melayangkan surat ke Kapolda NTB dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB terkait dengan barang-barang sitaan dari CV Sumber Elektronik.
Sebelumnya barang tersebut disita pihak Polda NTB dari Toko Sumber Elekronik dan diangkut menggunakan 7 truk ke Mataram, terkait perkara pidana yang melibatkan Nyonya Lusy dan telah selesai menjalani masa hukumannya sesuai putusan Pengadilan Negeri Sumbawa.
Kepada samawarea.com, Rabu, 19 Maret 2025, Nyonya Lusi mengatakan, surat ini dilayangkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan karena dua institusi tersebut yang berperan dalam barang sitaan tersebut. Sebab diduga kuat, barang sitaan itu telah diserahkan kepada Ang San San selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Ditegaskan Nyonya Lusi, berdasarkan fakta hukum, barang–barang sitaan tersebut merupakan bagian dari harta bersama (Slamet Riady Kuantanaya dan Ang San San). Karena harta bersama maka sebagian dari barang sitaan itu menjadi hak milik ahli waris Almarhum Slamet Riady Kuantanaya yaitu Nyonya Lusi dkk.
Karena itu Ia mengajukan permohonan agar sebagian dari barang-barang sitaan dari CV. Sumber Elektronik diserahkan kepada ahli waris Almarhum guna melunasi atau setidaknya mengurangi pokok pinjaman dari CV. Sumber Elektronik atas nama Slamet Riady Kuantanaya (Alm) pada Bank BNI Cabang Sumbawa sebesar Rp 1,4 Milyar lebih.
Permohonan ini ungkap Nyonya Lusi, mengacu pada dasar hukum pidana yakni Pasal 39 KUHAP tentang penyitaan barang bukti yang harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pasal 46 KUHAP tentang barang bukti yang bukan merupakan hasil kejahatan atau milik pihak lain yang berhak harus dikembalikan kepada pemilik yang sah. Dan Pasal 1 Angka 16 Perkap No. 8 Tahun 2014 tentang tata kelola penyitaan, yang menegaskan bahwa penyitaan harus memperhatikan hak-hak pemilik sah.
Kemudian dasar hukum perdata, yaitu Pasal 833 KUHPerdata yang menyatakan bahwa ahliwaris secara hukum berhak atas seluruh harta peninggalan pewaris. Pasal 874 KUHPerdata yang menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia jatuh kepada ahliwaris. Dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1900 K/Pdt/2017 yang menegaskan bahwa hak ahliwaris terhadap harta peninggalan tidak boleh diabaikan tanpa proses hukum yang sah.
Nyonya Lusi menegaskan, apabila barang sitaan tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada Ang San San (Pelapor) tanpa melalui prosedur yang sah, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain baik pidana maupun perdata terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas hal ini.
“Kami mohon kepada Kepolisian Daerah NTB maupun Kejaksaan untuk memberikan informasi dan klarifikasi terkait keberadaan barang-barang CV. Sumber Elektronik yang telah disita, dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Di bagian lain surat permohonan itu, Nyonya Lusi menegaskan kembali bahwa tidak benar telah menggelapkan dana sebesar Rp. 15.000.000.000 (15 milyar) sebagaimana yang dituduhkan oleh Pelapor (Ang San San) dalam laporannya dan yang telah tersebar di berbagai media sosial, portal berita dan TV-TV Nasional.
Penyebaran berita dan informasi tersebut sangat tidak benar dan telah menimbulkan kerugian dan merugikan nama baik pihak keluarga dan ahliwaris. Demikian juga hilangnya kepercayaan terhadap Nyonya Lusy dari para distributor/pemasok barang-barang pada toko miliknya.
Untuk diketahui, surat permohonan yang dilayangkan Nyonya Lusi ditembuskan kepada Kepala Rupbasan NTB di Mataram, Kepala Rupbasan Sumbawa Besar, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, dan Pimpinan Cabang PT. Bank BNI Sumbawa. (SR)