Kinerja Polresta Mataram Dinilai Lamban, Laporan Nyonya Lusy Jalan di Tempat

oleh -1031 Dilihat
Sidang di PN Sumbawa beberapa bulan lalu. Akta yang diduga palsu menjadi penyebab Nyonya Lusy dihukum

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 Maret 2025) – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta, pencemaran nama baik, dan pencurian, dengan terlapor Ang San San yang sudah cukup lama ditangani Penyidik Reskrim Polres Kota Mataram, dinilai jalan di tempat. Tidak ada perkembangan signifikan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pelapor maupun terlapor.

Pihak pelapor Nyonya Lusy kepada media ini, Selasa (25/3/25), menyesalkan lambannya penanganan kasus tersebut. Ia mencurigai ada sesuatu yang membuat penyidik enggan untuk menuntaskan kasus tersebut. Padahal laporan tersebut sudah diajukan dengan bukti-bukti yang lengkap.

Perlakuan pihak kepolisian ini sangat berbeda ketika Nyonya Lusy dilaporkan Ang San San terkait kasus dugaan penggelapan. Polisi dengan cepat menuntaskannya meski pun terdapat banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU. Saat itu Nyonya Lusy dituduh menggelapkan dana sebesar Rp 15 miliar.

Namun, dalam dakwaan JPU, jumlah itu menyusut drastis menjadi hanya Rp 46 juta. Bahkan, dana Rp 46 juta itu pun telah dijelaskan secara rinci ke mana penggunaannya, sehingga unsur penggelapan sebenarnya tidak terpenuhi.

Demikian juga Nyonya Lusi dituduh menggelapkan puluhan ribu barang CV Elektronik. Tiba-tiba menyusut menjadi 7 barang. Itupun masih belum jelas, sebab 7 barang itu hanya dipindah dari RM Aneka Rasa Jaya ke gudang yang lebih aman. Sebab RM Aneka Rasa Jaya saat itu dalam kondisi bocor dan digenangi air.

Pemindahan 7 barang elektronik itu hanya untuk mengamankan dan mencegah kerusakan. Itupun status kepemilikan barang-barang itu masih juga belum jelas. Sebab harus ada putusan perdata. Tapi dengan gegabah APH mengenyampingkan hal tersebut.

Terkait laporan dugaan Pemalsuan Akta Pendirian CV. Sumber Elektronik yang diduga dilakukan oleh Ang San San, Nyonya Lusy memberikan penjelasan. Diduga terlapor (Ang San San) melakukan perubahan akta tersebut secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris maupun saudara kandung almarhum Slamet Riady.

Dalam hukum, pemalsuan dokumen termasuk dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Perubahan akta secara sepihak tanpa persetujuan pihak terkait juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan ahli waris yang sah.

Selain itu, Nyonya Lusy juga melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan oleh Ang San San. Beberapa barang yang hilang menjadi bagian dari laporan ini, tetapi hingga kini belum ada proses lebih lanjut dari kepolisian. Demikian laporan pencemaran nama baik, karena Nyonya Lusy telah dituduh melakukan penggelapan dengan nilai fantastis yang ternyata tidak terbukti. Akibat tuduhan ini, Nyonya Lusy mengalami tekanan sosial dan kehilangan reputasinya.

Dalam hukum, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan atau denda. Jika pencemaran dilakukan melalui media elektronik, maka bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

“Kami bertanya-tanya kenapa polisi lamban menuntaskan laporan kami ? sementara jika Ang San San yang melaporkan, polisi sangat agresif dan cepat menuntaskannya,” ujarnya dalam nada tanya.

Nyonya Lusy pun memberikan warning kepada penyidik Reskrim Polresta Mataram, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, Ia berencana membawa kasus ini ke lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas dan Propam Polri.

“Kami hanya meminta hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jika saya bisa diproses dengan cepat, seharusnya laporan terhadap Ang San San juga mendapatkan perlakuan yang sama. Hukum tidak boleh tebang pilih,” tukasnya.

Ia berharap dengan pergantian Kapolresta Mataram dari Kombes Pol Ariefaldi kepada AKBP Hendro Purwoko, penanganan kasus ini mendapat perhatian serius. “Semoga penyidik bisa bekerja secara professional, dan selalu berpihak kepada kebenaran,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *