SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Maret 2025) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro S.Sos meluruskan sedikit informasi yang sempat dipublish.
Sebelumnya Varian-akrab Kadis disapa, menyatakan bahwa PT Mineral Nusa Drillindo (MND) dan ISS—dua perusahaan subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang beroperasi di Blok Dodo-Rinti Kabupaten Sumbawa, belum terdaftar di Disnakertrans Sumbawa.
Kepada samawarea.com, Sabtu (8/3/25), Varian menyatakan khusus PT MND, ternyata sudah melapor atau mendaftarkan diri ke dinasnya pada Tahun 2023. Namun pada tahun 2025 ini, PT MND belum meng-update tenaga kerjanya. Laporan terkait tenaga kerja ini dilaporkan perusahaan setiap tahun atau mengajukan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) yang didalamnya dilampirkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Biasanya di setiap perusahaan ada namanya PKWT. Sebab ada bekerja dikontrak selama 3 bulan, ada 6 bulan da nada juga setahun. Karena itu perusahaan wajib menyerahkan WLKP setiap tahun agar pemerintah melalui leading sektor terkait dapat mengetahui dan melakukan pengawasan sehingga kewajiban perusahaan maupun hak tenaga kerja terpenuhi. Untuk PT MND sudah update 2023 dan 2024, hanya belum sempat update 2025 ini,” jelasnya.
Bagaimana dengan PT ISS—perusahaan yang bergerak di bidang catering ? Varian menegaskan tidak terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Sumbawa dan samasekali tidak pernah melaporkan kegiatannya terutama terkait tenaga kerja.
Ia berharap seluruh perusahaan di bidang apapun yang beroperasi atau berinvestasi di Kabupaten Sumbawa untuk melaporkan keberadaan perusahaannya, maupun kondisi tenaga kerjanya setiap tahun ke dinasnya.
Selain perintah undang-undang, juga bagian dari pengawasan yang dilakukan pihaknya terutama terkait dengan kewajiban perusahaan dan hak para karyawan terutama mengenai jaminan kesehatan dan asuransi keselamatan kerja. Misalnya kepemilikan Jamsostek, BPJS maupun jumlah tenaga kerja, standar upah yang sesuai, serta safety dalam bekerja.
“Meski kantornya di luar Sumbawa, ketika wilayah operasionalnya di Sumbawa, wajib perusahaan itu melaporkan diri di Disnakertrans Sumbawa. Dengan tidak melapor, kami kesulitan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya dalam memenuni hak-hak karyawan,” tandasnya.
Seperti diberitakan, terungkapnya permasalahan ini berawal dari kasus kecelakaan yang menimpa karyawan PT Mineral Nusa Drillindo (MND) dan PT ISS—dua perusahaan sub kontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dalam kecelakaan bus terbalik yang terjadi di wilayah Kecamatan Lunyuk, Rabu, 5 Maret 2025 pukul 14.30 Wita ini menyebabkan 2 orang meninggal dunia, 5 luka berat dan 19 orang luka ringan.
Sebelum kejadian, Bus Mitsubishi Andika yang dikemudikan S, melaju dari arah Sumbawa menuju lokasi tambang PT. AMNT dengan mengangkut 26 orang penumpang yang sebagian besar adalah karyawan tambang. Saat menanjak di Peruak Gantung, mesin bus mendadak mati. Pengemudi membanting setir ke arah kiri, yang menyebabkan kendaraan tersebut terbalik. (SR)






