Perkembangan pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di kabupaten/kota dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) didesa dalam 5 tahun terakhir telah melampaui ekpektasi dalam jumlah kelembagaan. Namun diperlukan pemantapan tata kelola kearah lebih berkualitas baik dalam layanan dan penanganan keluhan maupun kegiatan verivali data terpadu melalui Fasilitator SLRT didesa dan kelurahan.
Salah satu isu penting yang membutuhkan kerangka regulasi dan kemauan politik secara serius adalah integrasi komprehensif SLRT dan Puskesos baik dalam konteks kelembagaan dan efektifitas layanan maupun kegiatan verifikasi dan validasi data terpadu. Integrasi lengkap maknanya proses perpaduan Seluruh pihak terkait baik kementerian dan lembaga maupun pihak lain yang berkepentingan menggunakan satu data (single data base). Dalam konteks ini yang dimaksud adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Simulasi DTKS di Sebuah Desa
Berikut ini sebuah narasi perumpamaan konstruksi DTKS melalui Simulasi DTKS sebuah desa Pelangi dengan jumlah penduduk 10.000 jiwa, 3000 Kepala Keluarga. Desa Pelangi merupakan daerah dengan bentang alam pertanian dan perkebunan serta pertambangan tradisional. Tahun 2010 jumlah penduduk miskin desa Pelangi mencapai 30%, namun desa ini juga memiliki kompleksitas masalah sosial lainnnya. 500 jiwa penduduknya merupakan penyandang disabilitas berat dan kronis.
Dengan dukungan fasilitas kesehatan sebuah Polindes layanan kesehatan sangat terbatas, tanpa dukungan tenaga kesehatan dokter maupun perawat. Hanya ada seorang bidan desa yang melayani segala keluhan kesehatan masyarakat. Lembaga pendidikan hanya ada satu sekolah dasar. Anak-anak yang mampu melanjutkan pendidikan SMP harus berjalan hingga 20 km2 menuju desa sebelahnya.
Data desa melaporkan bahwa 200 unit rumah tidak layak huni, hanya lantai tanah, atap jerami dan material bambu. Desa Pelangi dibelah oleh sebuah sungai Brang Beh yang sangat esensial bagi masyarakat untuk keperluan MCK, sebab hanya 50% rumah yang memiliki MCK layak dan sehat. Tahun 2011 desa ini dialiri listrik PLN namun hanya 50% penduduk yang terjangkau. Di desa Pelangi terdapat dua orang relawan Pekerja Sosial Masyarakat yang bekerja sepanjang waktu membantu pemerintah desa dan memotivasi masyarakat mengenai hidup sehat dan produktif. Melalui dua orang relawan inilah dilakukan pendataan dan verifikasi serta validasi data kesejahteraan sosial masyarakat desa Pelangi.
Sejak tahun 2010 Yeti dan Yadi melakukan verivali dari rumah kerumah, bagaikan petugas sensus dengan telaten kedua relawan melakukan pendataan dan terus menerus melakukan updating data. Ketika pemerintah pusat mencanangkan pembangunan desa, beberapa program dilaksanakan didesa Pelangi terkait pembangunan rumah layak huni 40 unit setahun, maka data terpadu dari relawan ini sangat berguna. Warga yang belum mendapat bantuan pemerintah pusat dibantu dengan program pemerintah kabupaten. Dalam 3 tahun Seluruh rumah tidak layak huni direnovasi menjadi layak huni. Melalui data terpadu relawan ini pula dibangun Posyandu dan bantuan sarana kesehatan lainnya. Data mereka juga berguna dalam menyalurkan bantuan sosial pangan dan jaminan kesehatan.
Akhirnya tahun 2020 desa Pelangi menjadi desa sejahera, sehat dan mandiri. Data penduduk miskn menurun hingga 7%, pendapatan warga meningkat, hasil pertanian dan perkebunan meningkat hingga 3 kali lipat dalam 10 tahun.Melalui upaya verivali data kesejahteraan sosial warganya kedua relawan mendapat penghargaan dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat. Mereka telah membangun embrio Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desa Pelangi secara konsisten selama 10 tahun.
Integrasi Verivali Data Terpadu dengan Pusdatin
Salah satu isu pentingnya integrasi yang utama adalah terkait integrasi aplikasi Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu deengan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Secara etis dan kemauan (willingness) sudah ada baik dari pihak kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemensos dan Direktorat PSPKKM Kemensos.
Selanjutnya secara teknis juga telah ada upaya mengembangkan integrasi aplikasi SLRT-SIKS-NG dengan kesepakatan antara tim teknis. Outputnya diharapkan terbangun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui DTKS dapat dilaksanakan perpaduan program saling melengkapi diantara kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Integrasi PIS dengan Kemenkes
Program Indonesia Sehat (PIS) merupakan program yang paling popular baik secara nasional maupun local ddaerah. Sesuai Muqadimah UUD 1945 bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan perdamaian dunia, dan seterusnya……….”.
Pendekatan Universal Health Covered (UHC) mengisyaratkan bahwa seluruh warga negara harus mendaptkan jaminan kesehatan baik yang dibiayai negara (pemerintah) yang disebut sebagai Penerima Bantuan dan Iuran (PBI) maupun jaminan kesehatan secara mandiri dan komersial. Prinsipnya setiap warga negara wajib mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dimana pengelolaannya dilakukan oleh Badan Pengeloaan Jaminan Sosial (BPJS). Urgensi lembaga penjaminan terutama saat terjadi bencana alam, bencana sosial, bencana non alam, Pemutusan Hubungan Kerja dan situasi krisis. Dengan adanya BPJS maka sebagian beban masyarakat terkait kesehatan dan hari tua mendapat jaminan.
Integrasi RTLH dengan Kementerian PUPR
Diperkirakan lebih dari 20 juta unit rumah tidak layak huni secara nasional dari Sabang sampai Merauke. Selanjutnya lebih dari 10 juta rumah tangga dan keluarga yang belum memiliki rumah baik rumah untuk keperluan hunian sewa maupun hunian menetap. Backlog jumlah rumah antara jumlah kebutuhan rumah dibandingkan dengan ketersediaan rumah mencapai 9 juta unit.
Berdasarkan data kebutuhan rumah layak huni baik kebutuhan hunian (bangunan) maupun hunian dan lahan diperkirakan mencapai 25 juta unit. Jika asumsi kebutuhan rumah layak huni 25 juta unit x 100 meter2 untuk tiap unit rumah maka diperlukan luas lahan mencapai 2,5 milyar meter2 luas lahan, setara dengan 2,5 juta hektar lahan.
Integrasi PIP dengan Kemendikbud dan Kemenag
Program Indonesia Pintar atau Bea Siswa Miskin atau nama lainnya adalah salah program penting untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia Indonesia. PIP secara langsung membantu pembiayaan Pendidikan baik seluruh anak anak miskin dan rentan usia Pendidikan baik mereka yang putus sekolah maupun yang masih bersekolah.
Melalui DTKS Pendidikan dapat dihubungkan data warga diusia pendidikan dan miskin sehingga layak mendapat bantuan biaya pendidikan melalui PIP. Termasuk siswa di kawasan terpencil dan pulau terdepan Indonesia seperti pulau Nipa, Sekatung (Riau),pulau Merampit, Marore, Miangas di Sulawesi utara, pulau Fani, Fanildo dan Brass di Papua, pulau Dana, Batek di NTT dan ratusan pulau terpencil lainnya. Afirmasi kebijakan untuk pembiayaan pendidikan warga di kawasan terpencil harus menjadi prioritas dan serius ditangani.
Integrasi PKH dengan Direktorat Linjamsos Kemensos
Tantangan dalam integrase berbagai program perlindungan social di Indonesia dapat dilihat pada praktek dan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam menentukan kelompok penerima manfaat untuk PKH berdasarkan ketentuan adalah mereka yang paling miskin atau tingkat kesejahteraannya sangat rendah. Dengan demikian seharusnya sejak awal PKH seharusnya mengacu kepada Basis Data Terpadu (BDT) dengan syarat melakukan verifikasi dan validasi secara rutin dan teratur.
Tahun 2017 kementerian sosial berhasil melakukan graduasi 600.000 warga yang mendapat PKH dan kini sudah dinyatakan sejahtera dan mampu hidup mandiri. Namun tahun 2017 juga Presiden mengumumkan akan menambah jumlah KPM PKH hingga 10 juta keluarga. Dengan demikian kementerian sosial harus mempersipkan setidaknya 4 juta lagi keluarga baru yang miskin dan memenuhi kriteria mendapatkan PKH. Melalui DTKS seharusnya mekanismenya lebih cepat dan akurat, sebab data dalam DTKS sudah verified dan memang harus verified, meskipun mekanisme verivali dinamis. Dengan demikian secara sistem mekanisme berjalan dengan baik.
Integrasi BPNT dengan Direktorat PFM Kemensos
Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di sejumlah kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan pihak terkait didaerah. Sumber data penetapan quota BPNT mengacu pada data yang dikelola direktorat PPFM Kemensos. Data fakir dan miskin di Indonesia masih simpang siur dan tumpang tindih, karena itu integrasi melalui DTKS sangat dibutuhkan.
Meskipun primadona bantuan sosial adalah bantuan pangan, kenyataan ini harus dipandang sebagai kondisi obyektif bahwa negara kita masih miskin. Pangan impor dengan kualitas rendah dibagikan kepada masyarakat miskin, kita benar-benar menciptakan hubungan belas kasih pemerintah kepada rakyatnya. Hubungan patronase antara yang berkuasa dan yang dikuasai. Lebih menyedihkan lagi hak hidup warga miskin dikorupsi melalui kebijakan maupun praktek moral hazard.
Integrasi Puskesos melalui Advokasi UU Desa
Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa seharusnya memberikan ruang bagi penggunaan dana desa untuk pengembangan kelembagaan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) didesa. Dalam 5 tahun terkahir telah dikembangkan lebih dari 2000 Puskesos di Indonesia baik melalui dukungan APBN (kemensos) maupun murni APBD di 130 kabupaten/kota. Berdasarkan jumlah desa dan kelurahan secara nasional yang mencapai 83.000, jumlah Puskesos yang sudah berdiri masih kurang dari 3%.
Kecenderungannya bahwa jumlah Puskesos akan terus bertambah diseluruh Indonesia dimasa depan. Melalui komitmen yang kuat pemerintah dapat mendorong penggunaan Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan Puskesos di Seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Melalui Perpres dapat diinstruksikan kepada Seluruh Bupati dan Walikota agar mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat melalui DTKS Kabupatenn/kota hingga desa dan kelurahan.
Kesimpulan: DTKS dan Konsistensi Verivali
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus dibangun secara konsisten dan komprehensif, melalui verivali yang baik diseluruh Indonesia dimulai dari DTKS desa, DTKS kecamatan, DTKS kabupaten/kota, DTKS provinsi hingga DTKS Nasional. Melalui dukungan Seluruh pihat terkait baik di pemerintahan maupun unsur lainnya akan dapat dibangun DTKS yang dinamis dan terpakai sesuai dengan dinamika masalah sosial yang terjadi. Setidaknya manfaat langsung dapat dirasakan masyarakat yakni ketepatan sasaran penerima bantuan (KPM) dan kualitas bantuan dapat di monitor. Bahkan dapat dikembangkan mekanisme dimana KPM dapat secara terbuka menjelaskan manfaat bantuan sosial terhadap peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Sekecil apapun manfaatnya harus disyukuri dan terus ditingkatkan integrasi data bantuan dengan DTKS. Dengan kata lain warga penerima bantuan atau KPM yang layak dan memenuhi persyaratan menerima bantuan lebih dari satu jenis bantuan maka layak diberikan. Contohnya satu keluarga miskin, tinggal dirumah saung bambu dengan jumlah anak 7 jiwa, dirumah itu juga masih hidup nenek dan kakeknya yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan. Keluarga ini hanya bekerja sebagai petani penggarap dengan pendapatan kurang 1 juta rupiah/bulan. Melalui DTKS maka keluarga ini layak menerima semua jenis bantuan baik pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga bantuan modal usaha produktif. (*)






