Gerakan KAIH Sebagai Bintang Penuntun Pelajar Anti Merokok

oleh -87 Dilihat

Oleh : Yuni Azizah *)

Merokok di kalangan pelajar merupakan fenomena yang perlu diwaspadai karena dapat berdampak negatif pada kesehatan, prestasi, dan masa depan pelajar.

Pemicunya antara lain, kurangnya pengawasan orang tua, minimnya pengetahuan tentang bahaya merokok, rasa ingin mencoba, hingga sikap permisif orang tua terhadap perilaku anak yang merokok.

Indonesia menjadi salah satu negara dengan prevalensi merokok tertinggi di dunia. Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 menyebut 67% laki-laki merokok dan 87% orang dewasa terpapar asap rokok di rumah.

Sedangkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 juga menunjukkan prevalensi merokok di bawah usia 10-18 tahun adalah 9,1% dan 22 dari 100 remaja usia 15-19 tahun telah merokok.

Pelajar merokok dapat menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Rokok terlihat sederhana bahkan menjadi media pergaulan normal sehari-hari, bisa menjadi ancaman besar bagi kita. Salah satu yang harus kita cegah adalah bagaimana mengatasi masalah konsumsi rokok pada pelajar.

Tak pelak lagi, kebiasaan merokok bagi pelajar ini jika terus dibiarkan akan menjadi tantangan dalam mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing dalam mewujudkan generasi emas 2045.

Padahal, salah satu indikator keberhasilan pembangunan SDM di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 maupun RPJMN 2025-2029, adalah penurunan prosentase merokok usia 0-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7%.

Harga rokok yang masih rendah di pasaran saat ini juga dapat menjadi penghambat upaya mengurangi konsumsi rokok pada pelajar. Oleh karena itu, ke depan diharapkan pemerintah dapat menaikkan harga rokok di pasaran dengan harga lebih tinggi lagi.

Tragisnya lagi, merujuk hasil studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) tahun 2018 menunjukan bahwa anak yang dibesarkan oleh orang tua yang merokok memiliki kemungkinan 5,5 kali lebih besar untuk menjadi stunting. Karenanya, perlu mendapat perhatian para orang tua agar tidak mencontohkan hal yang kurang baik seperti merokok di dalam rumah.

Baca Juga  UTS Partisipasi dalam Diseminasi Hak Cipta dan Royalti Karya

Mungkin kita tidak bisa hanya mengecam atau mengutuk fenomena ini. Apalagi jika dikaitkan dengan tingkat kesadaran masyarakat kita yang tidak patuh dengan aturan-aturan larangan merokok di area publik.

Di Daerah Khusus Jakarta misalnya yang telah memiliki PergubĀ  tentang larangan merokok di area publik, meski dari sisi penegakan hukum masih lemah, sehigga masih banyak terlihat pelanggaran-pelanggaran terkait hal ini.

Sekali lagi, bahwa tugas dan tanggung jawab menjaga anak-anak kita untuk menjauhkan kebiasaan merokok adalah tugas kita bersama. Orang tua, sekolah, lembaga-lembaga pendidikan non formal dan pemerintah.

Faktor orang tua menjadi indikator paling dominan melakukan pengawasan kepada anak dalam persoalan ini. Peran ayah dan ibu yang harus berkolaborasi dalam keluarga mewujudkan kepastian kesehatan anak terutama dari pengaruh rokok.

Di dalam kultur patriarki memang seringkali ayah diposisikan mendapat peran hanya sebagai pencari nafkah, itu kental sekali terlihat di kultur masyarakat Jawa dan kebanyakan suku bangsa lainnya di Indonesia. Sehingga dianggap minim waktunya untuk bersama-sama isteri melakukan pengawasan terhadap anak.

Sementara tugas-tugas domestik lebih cenderung diberikan kepada perempuan/ibu termasuk juga dengan pengasuhan anak. Tradisi patriarki ini sudah sangat mengakar di kultur masyarakat kita sehingga peran ayah hanya berkutat pada aspek keuangan dan kepala keluarga belaka.

Namun menurut pandangan penulis sebenarnya sejak dekade akhir 70-an di Indonesia kultur ini sudah banyak berubah. Saat ini peran ibu bisa dilakukan secara bersamaan antara urusan domestik rumah tangga termasuk pengasuhan anak dengan dengan urusan karier dan pekerjaan di luar rumah. Pun sebaliknya dengan ayah, mestinya harus mampu bekerja sama dalam urusan di luar rumah dan membantu isteri dalam urusan domestik terutama urusan mengasuh dan mendidik anak.

Baca Juga  SMKN 3 Sumbawa Kembali Ditunjuk Jadi Pusat Tes CPNS

Dari perspektif tanggung jawab pemerintah sebenarnya upaya membina generasi muda sejak dini, atau lebih tepat sejak anak-anak adalah dengan salah satu program yang saat ini trend disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Program yang dikenal dengan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH).

Program 7 KAIH ini diharapkan dapat membentuk karakter anak. Program ini bertujuan untuk menanamkan kebiasaan baik dalam kehidupan sehari-hari anak, sehingga dapat mendukung perkembangan fisik, mental, emosional, dan spiritual mereka. Termasuk spesifik yang kita harapkan adalah jauhnya anak-anak dari praktek merokok, minuman keras dan bahaya narkoba.

Beberapa kebiasaan yang diwujudkan dalam program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; Bangun pagi, Beribadah, Berolahraga, Makan sehat dan bergizi, Gemar belajar, Bermasyarakat, dan Tidur cepat.

Sementara itu, merujuk dari modul ‘Panduan Penerapan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini’ yang resmi diterbitkan oleh Kemendikdasmen RI, secara umum manfaat gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat diharapkan dapat menumbuhkembangkan karakter bangsa di dalam individu setiap anak.

Dengan adanya gerakan ini pula, anak-anak akan diperkenalkan untuk membentuk kebiasaan baik yaitu sehat, cerdas, mandiri, religius, bermoral, kreatif, disiplin, tertib, sekaligus kerja keras. Dengan dukungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, kebiasaan ini dapat diterapkan secara efektif.

Tentu kita berharap program ini tidak sekadar tercetak rapih dalam rencana blue print di sekolah-sekolah. Namun harus ditunjang dengan implementasi keteladanan dari para pendidik kita, agar niat dan hajat mewujudkan generasi emas yang bebas rokok, minuman keras dan narkoba akan kita raih pada momentum generasi emas 2045.

*) Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *