SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 Februari 2025) – Dua pria dan dua wanita yang asyik berjudi dibuat tak berkutik, setelah digrebek personel Polsek Labuhan Badas di Dusun Tanjung Pengamas dan Dusun Buin Pandan Desa Karang Dima Kecamatan Badas, Selasa (4/2/25) malam pukul 20.00 Wita.
Dari tangan para penjudi ini, Tim yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Rohmad Rondhi ini mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, 2 set remi, HP android jenis Vivo, tikar karet dan toples plastik.
Kapolsek Labuhan Badas yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keempat penjudi remi ini berinisial S (52) dan K (41) serta 2 orang wanita, MY (45) dan M (32). Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan permainan judi ini.
Selanjutnya keempat terduga digelandang ke Polres Sumbawa untuk diproses hukum lebih lanjut. (SR)






