SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 Januari 2025) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus berupaya mempercepat proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sumbawa.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Praysetiyo, S.Sos., M.AP., bersama jajaran melaksanakan Koordinasi Akselerasi dan Penyampaian Dokumen Usulan Tambahan Persyaratan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Sumbawa di Dinas ESDM Provinsi NTB, Kamis 9 Januari 2025.
Dihubungi samawarea.com, Jumat (10/1/2025) pagi, Dr. Budi Praysetiyo menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses administrasi perizinan serta mendukung pengembangan sektor pertambangan yang berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa.
Sekda berharap, dengan adanya koordinasi ini, persyaratan untuk memperoleh izin WPR dapat dipenuhi dengan lebih cepat dan efisien.
“Proses ini sangat penting bagi masyarakat Sumbawa, agar mereka bisa memanfaatkan potensi sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan. Dengan adanya kemudahan dalam memperoleh izin, diharapkan sektor pertambangan rakyat bisa memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan untuk masyarakat Sumbawa,” ujarnya.
Dr. Budi menambahkan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa sektor pertambangan di Kabupaten Sumbawa berkembang sesuai dengan prinsip keberlanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
“Semoga upaya tersebut dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumbawa, sekaligus menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan,” harapnya. (SR)







BAGAIMANA DENGAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
NOMOR 15 TAHUN 2017?