SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Januari 2025) – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengangkat pegawai non ASN (honorer) pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Larangan ini tertuang dalam Intruksi Bupati Sumbawa No. 1 Tahun 2025, tertanggal 7 Januari 2025.
Kepala BKPSDM Sumbawa, Budi Santoso yang ditemui media ini di Ruang Rapat Sekda Sumbawa, Selasa (14/1/25), membenarkan adanya larangan tersebut. Larangan Bupati ini ungkap Budi, berpedoman pada pasal 65 dan pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian pasal 96 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk melaksanakan instruksi Bupati ini, Budi mengaku masih menunggu surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) terkait angka riel pegawai di lingkup Pemkab Sumbawa baik honorer, database BKN dan tenaga non ASN bukan database.
Disebutkan mantan Kabag Pemerintahan ini, Instruksi Bupati Sumbawa tersebut berisi empat poin. Di antaranya melarang mengangkat pegawai non ASN dengan istilah lain tenaga honorer, tenaga kontrak, tenaga harian lepas, untuk melaksanakan tugas ASN. OPD juga dilarang mengangkat tenaga tersebut menggantikan pegawai non ASN yang diangkat menjadi PPPK dan CPNS baik telah mengundurkan diri maupun diberhentikan.
Selanjutnya, pimpinan OPD diperintahkan untuk mengevaluasi keberadaan pegawai non ASN yang masih ada di perangkat daerah yang dipimpin. Termasuk juga di unit kerja masing-masing OPD sesuai dengan jumlah kebutuhan dan beban kerja pada pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Untuk menekan munculnya pegawai honorer baru pasca instruksi tersebut diberlakukan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Hal tersebut dilakukan agar pegawai honorer yang baru masuk dipastikan tidak akan mendapatkan gaji.
“Kalau tenaga database dan THK II sudah di-SK-kan, maka anggaran yang masih tersedia dalam OPD akan ditarik sehingga tidak ada kemungkinan mereka mengangkat tenaga honorer yang baru,” pungkasnya. (SR)






