Tak Penuhi Syarat Materil, Laporan Tim Hukum Mo-BJS Tidak Dilanjutkan Bawaslu

oleh -504 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (7 Desember 2024) – Selain laporan Alam Bachtiar terkait kasus TPS 06 Juran Alas Kecamatan Alas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa juga menangani laporan yang sama dari Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah – H. Burhanuddin Jafar Salam SH MH (Mo-BJS).

Namun dalam penanganannya, Bawaslu tidak meregistrasi laporan tersebut. Sebab hasil kajian awal laporan itu tidak memenuhi syarat materiil. Karenanya, penanganan laporan itu tidak dilanjutkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi, SH didampingi Tim Gakkumdu, Hendra S.S, SH, Arifin Setioko S.Sos dan Hasbullah SH, dalam jumpa persnya, Jumat (7/12/24) sore, menerangkan, bahwa laporan tim Paslon 04 ini dilaporkan Tim Hukumnya diwakili Mulyawan SH, Sabtu, 30 November 2024 pukul 15.54 Wita.

Saat melaporkan, pelapor membawa salinan foto copy bukti penyampaian laporan di Panwaslu Kecamatan Alas dan salinan D. Hasil Salinan – KWK Bupati TPS 6 Juran Alas. Pelapor juga mengajukan saksi atas nama Anjas Y, sama dengan saksi yang disampaikan oleh Alam Bachtiar–pelapor di Kecamatan Alas.

Dari hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumbawa, ungkap Jho—sapaan Kordiv ini, bahwa laporan yang dilaporkan oleh Tim Mo-BJS sudah dilaporkan oleh Alam Bahtiar ke Panwaslu Kecamatan Alas dengan nomor penerimaan laporan: 001/PL/PB/Ke. Alas/18.08/XI/2024 pada tanggal 27 November 2024.

Berdasarkan laporan yang diteruskan oleh Panwaslu Kecamatan Alas, Bawaslu Kabupaten Sumbawa melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan dilakukan registrasi dengan nomor: 02/LP/PB/Kab/18.08/XI/2024 tertanggal 30 Desember 2024.

Karena itu laporan yang dilaporkan Mulyawan (Tim Mo-BJS) dihentikan karena objek pelanggaran yang dilaporkan adalah sama dan kasus sedang ditangani. “Saksi yang diajukan oleh pelapor Mulyawan atas nama Anjas Y, sama dengan saksi yang diajukan oleh pelapor Alam Bahtiar di Kecamatan Alas,” jelas Jho.

Kemudian terhadap syarat formil dari hasil kajian awal yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumbawa ungkap Jho, dinyatakan terpenuhi. Tapi, terhadap syarat materil, uraian dugaan pelangaran belum terlalu jelas disampaikan, karena pada saat penerimaan laporan, pelapor tidak mengetahui secara detail kejadiannya karena pelapor tidak berada di lokasi pada saat peristiwa itu terjadi.

Demikian dengan bukti. Bukti yang disampaikan pelapor belum cukup, karena hanya melampirkan salinan D. Hasil salinan-KWK Bupati TPS 6 Juran Alas dan Foto Copy Bukti Penyampaian Laporan di Panwaslu Kecamatan Alas atas nama Alam Bahtiar. Pelapor juga hanya menyampaikan 1 orang saksi atas nama Anjas Y. Saksi ini sama dengan saksi yang diajukan oleh Alam Bahtiar pada saat memasukan laporan di Panwaslu Kecamatan Alas.

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam kajian awalnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan dan tidak dilakukan registrasi. Pasalnya laporan yang sama dilaporkan juga di Panwaslu Kecamatan Alas.

Bagaimana dengan hasil kajian pasal yang disangkakan terhadap laporan yang dilaporkan tim paslon nomor 4 ? Jho menyebutkan, sama dengan laporan yang disampaikan oleh Alam Bahtiar di Kecamatan Alas, yaitu pasal 187C ayat 2 yang berbunyi, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang lain yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta) dan paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)”.

Beirkutnya Pasal 178E ayat 1, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil perhitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp. 144.000,000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Daerah/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimum. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *