SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Desember 2024) – Kejaksaan Negeri Sumbawa tengah mengintensifkan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi dan telah menuntaskan penanganan dua kasus.
Disebutkan Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH, Senin (16/12), beberapa kasus yang disidik adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa (PBJ) pada BLUD RSUD Sumbawa Tahun Anggaran 2022 Jilid II. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Kemudian kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) melalui Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 dan 2023. Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial IK.
Kajari juga mengatakan saat ini JPU telah menjatuhkan tuntutan terhadap tersangka berinisial AM, terkait kasus penyimpangan penjualan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2019. AM dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain penyidikan dan tuntutan, sambung Kajari, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi. Yaitu dua terpidana kasus pembangunan UPT Puskesmas Ropang Tahun 2019 jilid I berinisial JN dkk. Seorang terpidana berinisial PM karena melakukan tindak pidana korupsi penyaluran KUR BNI Sumbawa melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung Tahun 2020-2022. Kemudian mengeksekusi DD–terpidana kasus pengelolaan keuangan dan PBJ BLUD RSUD Sumbawa jilid I.
Secara umum kasus dalam penanganan Seksi Pidana Khusus, kata Kajari, ada 14 perkara. Yakni 6 kasus dalam lidik, 2 kasus disidik, 3 kasus dalam proses penuntutan (termasuk satu kasus yang sudah dijatuhi tuntutan), dan 3 kasus yang telah dieksekusi atau diputus dalam proses persidangan Tipikor. (SR)






