Kejaksaan Negeri Sumbawa Hentikan Penanganan Lima Kasus Dugaan Korupsi  

oleh -828 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Desember 2024) – Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menghentikan penanganan lima dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Penghentian ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak ditemukan bukti yang cukup.

Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH, didampingi Kasubag Pembinaan, Meilda Sukma Utami SH, Kasi Pidum, Hendra S.S., SH, Kasi Pidsus, Zanuar Irkham SH, Kasi Datun I Made Heri Permana Putra SH MH, dan Kasi Barang Bukti, Sesarto Putera SH, dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12), membenarkan dihentikannya penanganan laporan dugaan penyimpangan sejumlah program di beberapa dinas/instansi.

Kajari yang karib disapa Hendi menyebutkan enam kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa Tahun 2022-2023. Kemudian kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada PT BPR NTB (Perseroda) Tahun 2023.

Berikutnya, kasus dugaan tindak pidana pada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI Tiu Kulit Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa Tahun 2023. Dan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah milik Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan pada Hutan Produksi (HP) tetap di Desa Kelungkung Kabupaten Sumbawa.

“Keempat kasus dugaan penyimpangan ini dihentikan penanganannya karena tidak ditemukan bukti yang cukup,” ungkap Hendi.

Satu kasus lagi sambung Hendi, adalah dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan anggaran BUMDes Alang Desa Tepal Kecamatan Batu Lanteh Kabupaten Sumbawa Tahun 2022.

Penanganan kasus ini dihentikan karena adanya pengembalian keuangan negara melalui Inspektorat. Selain itu kerugian negara dalam kasus BUMDes Alang Desa Tepal ini, terbilang kecil, sehingga tidak ekonomis untuk dilanjutkan sehingga penyelesaiannya diserahkan ke Inspektorat. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *