MATARAM, samawarea.com (18 Desember 2024) – Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dahlan (Ali BD) sampai saat ini menjadikan SHM 507 sebagai senjata untuk mengklaim obyek tujuh sertifikat tanah milik Sri Marjuni Gaeta yang berada di kawasan Samota Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.
Padahal Sri Marjuni Gaeta telah menguasai obyek tersebut sejak tahun 1995 silam sampai saat ini (18 Desember 2024) yang diperolehnya dengan cara membeli dari H. Subandiono yang disertakan surat jual beli serta warkah yang jelas.
Pada tahun 2014 ketujuh sertifikat yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas. Dalam rekonstruksi itu BPN Sumbawa, DPRD dan Pemda Sumbawa ikut turun lapangan.
Dari hasil rekonstruksi pengembalian batas tersebut fakta yuridis tertuang dalam berita acara menunjukan batas-batas yakni sebelah barat laut, sebelah utara tanah negara. Sementara SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD yang menurutnya didapat dari Sanka Suci.
Hasil penulusuran media ini, Sanka Suci menyebutkan Gede Bajera bukan ayah kandungnya melainkan pamannya. Sanka Suci saat bertemu dengan Sri Marjuni Gaeta, Manjawakang, Lalu Sapukae (keluarga besar Lalu Mancawari), H. Subandiono, Tamrin Yamin, dan Nurdin Dino (Lawyer) mengatakan bahwa, dirinya menemukan setumpuk sertifikat di dalam lemari pamannya (Gede Bajera).
Selanjutnya, Sanka Suci meminta bantuan Ali BD untuk mencari keberadaan tanah yang ditemukan sertifikat tersebut. Dan Sanka Suci tidak pernah menyebutkan, pada tumpukan sertifikat yang ia temukan itu ada sertifikat 507.
Sanka Suci mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan tanah-tanah yang ada di sertifikat yang ditemukan dalam lemari milik pamannya. “Saya tidak tahu dimana letak tanah-tanah yang ada di sertifikat tersebut,” kata Sri Marjuni menyampaikan pengakuan Sanka Suci saat pertemuan itu.
Pengakuan Sanka Suci ungkap Sri Marjuni, juga diperkuat dengan pernyataan salah seorang saksi pada sidang perkara perdata. Dalam kesaksikannya di depan majelis hakim bahwa pemilik buku tanah (Sanka Suci) tidak pernah mengetahui dimana keberadaan tanahnya.
Azis, Saksi Hidup Mantan Kepercayaan Ali BD
Secara terpisah, Abdul Aziz AB selaku orang kepercayaan Ali BD saat rekonstruksi tanah milik Penko Widjaya, mengatakan, bahwa rekonstruksi pengembalian batas tanah Penko Wijaya tidak sampai pada tanah milik Sri Marjuni Gaeta. Hanya sampai pada sertifikat 509, itupun tidak seluruhnya dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa.
Aziz yang ketika itu perwakilan dari Ali BD menyebutkan, pejabat BPN Sumbawa yang melakukan pengukuran adalah Lalu Samsidar dan Sahrul. Dan Azis mengaku ikut bertandatangan pada berita acara rekonstruksi pengembalian batas saat itu.
Sebenarnya ungkap Azis, dirinya tidak mau memberikan ijin untuk melakukan pengukuran di obyek 509, namun pihak BPN mengatakan hanya ingin mengetahui batas tanah yang sudah disertifikat. Bukan hanya tanah Sri Marjuni Gaeta dkk yang diklaim Ali BD, Azis pun juga mengaku bahwa tanahnya seluas 10 hektar diklaim oleh Ali BD saat rekonstruksi berlangsung.
“Bila pihak BPN mengatakan bahwa rekonstruksi pengembalian batas sampai tanah milik Sri Marjuni Gaeta, tolong pertemukan sama saya, bohong itu. Karena tidak sampai tanah milik Sri Marjuni Gaeta,” tegas Abdul Aziz.
Hearing di Kanwil BPN NTB
Persoalan ini semakin terang benderang ketika digelar hearing antara BPN Kantor Wilayah NTB di Mataram dengan LSM FPPK-PS, 5 Desember 2024 lalu.
Dalam hearing itu, Lalu Samsidar selaku pejabat ukur BPN Sumbawa yang saat itu bertugas melakukan rekonstruksi pengembalian batas bersama DPRD dan Pemda Sumbawa mengakui hasil rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk pada tanggal 4 Desember 2014.
Samsidar menegaskan bahwa, SHM nomor 1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dkk sudah benar batas-batasnya, dan telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas yang dilengkapi dengan berita acara yang lengkap.
Lalu Samsidar juga menegaskan tidak pernah mengatakan pada saat rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Penko Widjaja dan Ali BD pada tahun 2012 ditemukan adanya SHM Nomor 507 atas nama Sanka Suci di satu hamparan tanah Penko Widjaja dan Ali BD dimaksud.
“Saya tidak pernah mengatakan SHM 507 berada pada lokasi tujuh sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta,” tegas Lalu Samsidar.
SHM 507 ‘Dipaksa’ Berada di Tanah Sri Marjuni
Sementara itu Ketua LSM FPPK-PS Abdul Hatab yang mengawal dari awal kasus tersebut mengatakan bahwa, obyek SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD tidak jelas legal standingnya.
Hatab menyebutkan Ali BD hanya bermodalkan buku tanah namun tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti warkah, dan berita acara rekonstruksi pengembalian batas. Melainkan hanya memiliki surat ukur sementara.
Hatab menyebutkan legalitas standing yang dimiliki oleh Sri Marjuni Gaeta dkk sudah sangat lengkap. Ada 7 sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta yakni SHM 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, dan 1179. Ketujuh sertikat tersebut telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa tahun 2014.
Namun sampai saat ini SHM 507 tidak pernah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa. “BPN Sumbawa memaksa barang yang tidak jelas untuk ditempatkan pada obyek yang telah dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta sejak puluhan tahun silam,” sesal Abdul Hatab.
Lanjut Hatab, dari luas obyek yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta dkk dan luas yang diklaim oleh Ali BD sangat jauh berbeda. Serta batas-batasnya berdasarkan fakta yuridis sangat bertolak belakang.
“Luas SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD 10 hektar termasuk jalan, sementara luas 7 sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk 14 hektar di luar jalan. Artinya BPN Sumbawa memaksa SHM 507 ditempatkan pada obyek yang bukan tempatnya. Ini merupakan perbuatan oknum pejabat BPN Sumbawa yang diduga menjadi mafia tanah,” tegasnya.
Hatab juga tidak menyebutkan SHM 507 adalah palsu, karena merupakan produk yang diterbitkan oleh BPN. Namun lokasinya bukan berada di lokasi tujuh sertifikat yang dikuasai Sri Marjuni Gaeta.
“SHM 507 merupakan produk yang telah dikeluarkan oleh BPN, namun bukan di sini tempatnya. Dari sisi luas dan batas-batas saja sudah berbeda,” pungkasnya. (SR)






