MATARAM, samawarea.com (8 Desember 2024) – Laporan dugaan adanya mafia di BPN Sumbawa yang dilayangkan Ketua Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) Abdul Hatab ke Satgas Mafia Tanah Polda NTB, mulai menemui titik terang.
Hal ini terungkap dari hasil hearing di Kantor Wilayah BPN NTB yang dihadiri FPPK-PS, Kamis (5/12) lalu. Dalam hearing tersebut menghadirkan sejumlah pihak yang terlibat proses rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk pada tahun 2014 silam.
Salah satunya penjelasan dari Lalu Samsidar selaku Pejabat Ukur BPN Sumbawa yang saat itu bertugas melakukan rekonstruksi pengembalian batas bersama DPRD dan Pemda Sumbawa. Samsidar mengakui hasil rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2014.
Samsidar menegaskan bahwa SHM nomor 1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dkk sudah benar batas-batasnya, dan telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas yang dilengkapi dengan berita acara yang lengkap.
Samsidar juga menegaskan tidak pernah mengatakan pada saat rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Penko Widjaja dan Ali BD tahun 2012 lalu bahwa ditemukan adanya SHM Nomor 507 atas nama Sanka Suci di satu hamparan tanah Penko Widjaja dan Ali BD dimaksud.
“Saya tidak pernah mengatakan SHM 507 berada pada lokasi tujuh sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta,” tegasnya.
Samsidar menjelaskan, berawal dari kasus Penko Widjaja dan Ali BD. Pengko Wijaya membeli tanah seluas 50 hektar. Tanpa diduga Ali BD juga membeli di lokasi tersebut dan menguasai sebelah selatan sampai membangun rumah. Namun Penko merasa kurang dari fisik sertifikat yang dibelinya.
Akhirnya Penko mengajukan permohonan pengembalian batas pada 24 Juli 2012. Disampaikan kepada Penko Widjaja saat itu, jika rekonstruksi batas, harus memenuhi syarat yakni membayar PNBP sebagai syarat pendaftaran agar dapat digunakan produk tersebut untuk proses selanjutnya.
“Penko Widjaja tidak mau membayar PNBP, justru kami dilaporkan ke Polres Sumbawa. Akhirnya Polres Sumbawa bersurat ke BPN Sumbawa untuk mengadakan pengukuran dalam rangka penyelesaian konflik Penko Widjaja dengan Ali BD,” beber Lalu Samsidar.
Dalam penjelasannya Lalu Samsidar tidak pernah menjelaskan dimana letak SHM 507 pada kasus hamparan yang menjadi konflik antara Penko Widjaja dan Ali BD, dan tidak pernah juga mengatakan bahwa lokasi SHM 507 berada pada obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk saat ini.
“Rekonstruksi pengembalian batas tahun 2014 milik Sri Marjuni Gaeta sudah benar, letak obyek dan batas-batas sudah sangat benar dengan didukung fakta-fakta yuridis serta berita acara,” tegasnya.
Sementara itu ketua LSM FPPK-PS, Abdul Hatab mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Lalu Samsidar saat Haering di Kanwil BPN NTB. Rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Penko Widjaja dan Ali BD tidak ada korelasinya dengan tanah milik Sri Marjuni Gaeta dkk. Dimana batas-batasnya serta luasnya sangat berbeda.
Penjelasan Lalu Samsidar ini menurut Hatab, menunjukkan bahwa diduga ada oknum pejabat BPN Sumbawa yang memaksa SHM 507 yang diharuskan berada pada lokasi milik Sri Marjuni Gaeta. Padahal sudah jelas disampaikan oleh Lalu Samsidar selaku pejabat sebelumnya yang bertugas melakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Penko Widjaja dan Ali BD.
“Apa dasar 507 BPN Sumbawa menempatkan 507 berada di lokasi tujuh sertifikat yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk, mana legal standingnya 507 dan tunjukan warkahnya. Kenapa dipaksakan sekali barang yang tidak jelas legalitasnya,” tukas Hatab.
Persoalan tanah Ali BD versus Sri Marjuni Gaeta dkk sambung Hatab, tidak akan pernah terjadi jika bukan karena perbuatan oknum di BPN Sumbawa. Karenanya Ia meminta Satgas Mafia Tanah dan Kanwil BPN NTB untuk segera turun ke lapangan, melakukan rekonstruksi pengembalian batas SHM 507.
Hatab juga menekankan pihak APH (Satgas Mafia Tanah) untuk segera memproses hukum para pelaku yang diduga menjadi mafia tanah di BPN Sumbawa. “Tangkap dan seret semua yang terlibat, agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban permainan licik para mafia tanah,” pungkasnya. (SR)






