SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Desember 2024) – Seorang ibu tiri yang sedang hamil, diamankan polisi. Pasalnya, wanita berinisial YZ yang tinggal di Kecamatan Utan, dilaporkan menganiaya anak tieinya, R, bocah berusia 9 tahun.
Dalam laporannya, korban dianiaya menggunakan kabel yang menyebabkan sekujur tubuhnya lebam.
Aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma, mengatakan, pendampingan korban kekerasan oleh orangtua ini sudah dilakukan.
Ia menceritakan, ibu korban sudah meninggal dunia setahun lalu. Korban saat ini diasuh oleh ayah dan ibu tirinya.
“Kami sudah dampingi saat korban diperiksa penyidik bersama pelapor, dan juga pemeriksaan oleh psikolog Kamis (19/12/2024) kemarin,” kata Atul akrab disapa yang ditemui, Sabtu (21/12/2024).
Ia mengakui terduga dalam kondisi hamil. Terduga sudah diamankan di Polsek Utan, namun kondisinya terus dipantau petugas medis Puskesmas Utan.
Secara terpisah, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan STK, S.IK yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Saat ini penanganan kasusnya telah ditarik dari Polsek Utan ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban pulang dari sekolah, Rabu (11/12/2024).
Saat itu, korban diadukan oleh temannya KS, kepada ibu tiri terkait permasalahan yang terjadi di sekolah.
Setelah korban pulang bermain bola, ibu tiri langsung memukulnya menggunakan kabel listrik warna putih.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Keluarga dari pihak ibu kandung korban keberatan atas aksi kekerasan yang dilakukan ibu tirinya. Mereka meminta ayah korban untuk melaporkannya ke polisi.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan sejumlah bukti,” pungkasnya. (SR)






