SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 November 2024) – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah – H. Burhanuddin Jafar Salam SH MH (Mo-BJS) resmi melaporkan dugaan kecurangan di Pilkada Sumbawa 2024, Sabtu (30/11/2024). Dugaan kecurangan itu terjadi di beberapa kecamatan termasuk di Desa Juran Alas Kecamatan Alas.
Dalam jumpa pers sore tadi, Ketua Tim Hukum Mo—BJS, Surahman MD, SH., MH menyebutkan bahwa laporan dugaan kecurangan bernomor 01/TH-MO-BJS/XI/2024 diserahkan secara langsung kepada Anggota Bawaslu Sumbawa, Ubaidullah M.Pd, tepat di batas akhir masa pelaporan.
Ikut mendampingi Surahman saat penyerahan surat laporan ini yaitu Muhammad Isnaini, SH, Endra Syaifuddin, SH., MH.,C.Med, Iwan Haryanto, SH., MH., Kusnaini SH dan Mulyawan, SH.
Surahman mengatakan, dugaan kecurangan ini terjadi pada hari H pencoblosan, 27 November 2024. Dugaan kecurangan ini menguntungkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Sumbawa 2024-2029 dengan Nomor Urut 02 atas nama Jarot-Ansori.
Yaitu TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, telah terjadi pencoblosan surat suara sejumlah 60 lembar, dan tercoblos pada kolom Nomor Urut 02 yakni atas nama Jarot Ansori. Hal tersebut terjadi sebelum berlangsungnya pemungutan suara.
Dengan adanya dugaan kecurangan oleh oknum tertentu tersebut ungkap Surahman, sangat merugikan paslon lain, serta mencederai proses demokrasi.
“Kami selaku pelopor sangat dirugikan dengan adanya dugaan praktek kecurangan ini sehingga kami meminta kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain kasus di TPS 06 Juran Alas, Surahman juga mengindikasikan dugaan kecurangan lainnya di beberapa tempat. Di antaranya di Kecamatan Empang yang melibatkan oknum aparat desa, di samping dugaan money politic yang cukup marak.
“Kami sedang menghimpun sejumlah fakta dan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan kecurangan yang kami laporkan,” pungkasnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi SH, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Tim Hukum Pasangan Calon Mo-BJS. “Sudah kami terima, nanti laporannya kami kaji, lalu akan kami buatkan kajian awal dalam waktu 2 hari sejak laporan diterima,” jelasnya. (SR)