Setelah Bupati KSB Digugat 8,5 Milyar, Kini Mantan Kabag Pemerintahannya Dipolisikan

oleh -1696 Dilihat
Inilah kondisi jembatan tersebut pada Tahun 2018, Dan lahan milik penggugat yang sekarang dijadikan lokasi menyambung jembatan kondisi tahun 2018 masih berupa persawahan

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25 November 2024) – Gugatan terhadap Bupati Sumbawa Barat yang dilayangkan warga Sumbawa, Ami Arief Saifullah, berbuntut panjang. Meski gugatan ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sumbawa, namun Ami Arief kembali menempuh upaya hukum.

Ami Arief melaporkan secara pidana salah seorang saksi yang diajukan Bupati Sumbawa Barat selaku tergugat atas dugaan memberikan keterangan palsu saat di persidangan yang digelar di PN Sumbawa belum lama ini.

Ami mempolisikan M. Endang Ariyanto—mantan Kabag Pemerintahan KSB karena dalam persidangan memberikan keterangan yang diduga palsu. Laporan ini dilayangkan kepada Kapolres Sumbawa, Sabtu (23 November 2024) lalu.

Saat jumpa pers, Senin (25/11/24), Ami Arief, membenarkan adanya pengaduan ini. Bermula dari sidang pemeriksaan saksi dari tergugat yang merupakan sidang terakhir beberapa hari lalu. Dalam sidang yang dipimpin Relly Dominggus Behuku SH didampingi Hakim Anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Yulianto SH, serta dihadiri Pengacara Bupati KSB M. Anugerah Puji Sakti SH MH dan Burhan SH MH, maupun Kuasa Bupati dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Reza Safetsila Yusa SH, dihadirkan saksi dari tergugat, M. Endang Ariyanto.

Saksi dicecar sejumlah pertanyaan soal pembebasan tanah, hingga pembangunan jalan dan jembatan Lang Sabunga di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Sumbawa Barat. Saksi (Endang) menjelaskan bahwa sesuai telaahan staf yang dibuatnya pada tanggal 1 Februari 2018, bahwa pada Tahun Anggaran 2018, dialokasikan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 50 juta.

Namun anggaran itu ditarik ke APBD Perubahan dan dialihkan ke program lain, sebab pelaksanaan pengadaan tanah belum bisa dilakukan karena hasil inventarisasi, identifikasi dan validasi dokumen hak kepemilikan belum memenuhi ketentuan.

Saksi juga menyebutkan saat itu (tahun 2018) di lokasi rencana pengadaan tanah telah terbangun jembatan dan sarana pendukung jembatan lainnya. Padahal menurut Ami (penggugat), pada tahun 2018 itu belum terbangun jembatan di lahan miliknya itu sebagaimana dijelaskan saksi Endang. Memang ada jembatan yang belum selesai, yang dibangun 2016 lalu ungkap Ami, tapi bukan di lahan miliknya. Jembatan yang berada di lahannya itu baru dibangun tahun 2019, melanjutkan jembatan yang belum selesai.

Baca Juga  Deklarasi Mo—BJS, Diiringi Gendang Bleg dan Disambut Sholawatan

Hal ini sesuai dengan keterangan saksi lain yang diajukan tergugat, Armayadi (PPK proyek tersebut) yang kini menjabat Sekdis PUPR KSB, bahwa jembatan baru dibangun 2019. Yang lucunya, sambung Ami, saat pengacara bertanya saat ke lokasi rencana pengadaan tanah, saksi Endang menggunakan apa ?. Saksi menjawab menggunakan mobil.

“Inikan aneh, bagaimana bisa pakai mobil ke lahan yang rencana dibangun jembatan, sementara jembatan dan jalan penghubung saja pada tahun 2018 belum ada. Sebab masih dibatasi sungai. Bisa jadi saksi itu ke lokasi pakai mobil, itupun mobilnya harus bisa terbang,” seloroh Ami Arief.

Terhadap keterangan saksi Endang yang diduga palsu, Ami Arief melaporkannya ke Polres Sumbawa. Ia berharap Kapolres Sumbawa memproses pengaduannya hingga tuntas.

Terkait dengan gugatannya terhadap Bupati KSB, Ami Arief mengaku Selasa (26/11) besok memasuki sidang agenda pembacaan kesimpulan. Ami Arief terpaksa menempuh upaya hukum dengan menggugat Bupati Sumbawa Barat. Pasalnya warga yang tinggal di Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa ini merasa kecewa dan dibohongi. Tak tanggung-tanggung, Ami menggugat ganti rugi kepada Bupat Sumbawa Barat sebesar Rp 8,5 Milyar.

Ia menjelaskan gugatan ini terkait dengan pembebasan lahan miliknya yang berlokasi di Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Sampai saat ini tanah yang dimilikinya sejak Tahun 2016 seluas 1.150 M², dikuasai Pemda Sumbawa Barat dan tanpa seizinnya telah dijadikan Jalan Usaha Tani (JUT) yang menghubungkan Jembatan Desa Tepas dan Desa Sepakat dengan Lang Maraji di Desa Sepakat dan juga sebagai akses ke desa lainnya seperti Desa Moteng dan Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.

Namun Bupati Sumbawa Barat tidak mau membayar ganti rugi tanah yang digunakan sejak tahun 2016 atau 8 tahun silam. Upaya kekeluargaan sudah beberapa kali dilakukan termasuk menanyakan kapan pembayaran ganti rugi itu direalisasikan.

Tapi Bupati Sumbawa Barat selaku tergugat selalu mencari alasan dan berjanji akan membayar ganti kerugian. Bahkan somasi juga sudah dilayangkan, yang intinya menyampaikan bahwa tergugat (Bupati) secara sepihak telah membangun Jalan Usaha Tani (JUT).

Baca Juga  Konflik Tanah SAMSAT, Pemda Kerahkan 100 Personil Hancurkan Bangunan Liar

Karena itu Ia selaku penggugat meminta Bupati memberikan solusi serta bertanggungjawab penuh atas kerugian yang dialaminya. Somasi ini mendapat tanggapan dari Bupati melalui Dinas PUPR. Dalam tanggapan somasinya, Pemda Sumbawa Barat sudah menganggarkan anggaran ganti rugi pembebasan lahan pada tahun 2016 bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Namun tahapan pembayaran ganti kerugian tidak dapat dilakukan karena berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi dan validasi dokumen hak kepemilikan atas obyek tanah tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Tentu saja tanggapan Pemda KSB ini dibantahnya. Menurut Ami, tanah itu dibelinya pada Tahun 2016 dibuktikan dengan Surat Pernyataan Peralihan/Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 8 Agustus 2016 dengan luas 1150 M², yang diregister di Kantor Pemerintah Desa Tepas Sepakat (Reg. No. : 593.3/18/Pemdes-TS/VIII/2016). “Jelas-jelas kami pemiliknya, tapi tidak pernah kami dihubungi dan tidak pernah kami tau berapa besar dana ganti rugi untuk pembebasan lahan dan diberikan kepada siapa. Ini yang masih misteri,” tukasnya.

Secara lisan, Pemda KSB juga berjanji kepadanya bahwa dana pembebasan lahan itu akan kembali dianggarkan pada tahun 2024. Tentu saja janji ini sulit dipercaya dan diduga bohong. Sebab secara aturan, tidak dibenarkan menganggarkan anggaran untuk membebaskan obyek yang sama. Jika Pemda berani melakukan, maka bisa terjerat UU Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi kami duga kuat itu bohong. Mana mungkin kembali dianggarkan untuk pembebasan terhadap obyek yang sudah dibebaskan,” tandasnya.

Berdasarkan tanggapan somasi tersebut, kata Ami, makin memperjelas dan mempertegas bahwa Bupati Sumbawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu Ia meminta majelis hakim yang nanti akan menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *