SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Oktober 2024) – Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Jorok Kecamatan Unter Uwis, Rian Juansyah memberikan klarifikasi terhadap beredarnya pemberitaan terkait dirinya yang dipecat atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Dia dianggap melanggar kode etik penyelenggara karena diduga berpihak kepada salah satu Paslon pada Pemilihan serentak tahun 2024.
Kepada samawarea.com, Sabtu (19/10/24) malam ini, Rian membantah tuduhan Bawaslu yaitu melanggar kode etik penyelenggara. Dugaan yang disampaikan Bawaslu Sumbawa belum bisa dibuktikan. Bahkan keputusan Bawaslu masih prematur.
Sebab secara aturan, Bawaslu harus memiliki minimal dua saksi untuk memverifikasi kebenaran dugaan tersebut. Sesuai mekanisme, juga harus ada laporan dari PKD tingkat desa. Dan sejauh ini tidak diketahui secara pasti darimana laporan dugaan itu sehingga diproses Bawaslu.
Selama menjadi PPS, Rian mengaku sudah bekerja, melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Karena ada kepentingan organisasi yang lebih besar, dia memutuskan untuk mundur dari PPS. “Sehari sebelum beredarnya berita soal rekomendasi pemecatan atas diri saya, saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota PPS ke KPU Sumbawa.
Jadi, jangan karena saya di organisasi tertentu sehingga dijadikan sebuah dugaan yang belum pasti kebenarannya,” sesal Rian.
Harusnya lanjut Rian, sebelum mengambil tindakan, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU, agar tidak merugikan orang lain. Demikian dengan Panwascam Unter Iwis agar tidak memproses laporan yang sumbernya tidak jelas.
“Jika memang ada laporan atas dugaan itu, seharusnya Bawaslu lebih professional dalam melaksanakan tugasnya. Jangan menerima laporan meski tidak jelas darimana asalnya, hanya karena ingin dianggap mampu bekerja,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Bawaslu Kabupaten Sumbawa merekomendasi sanksi berat terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes, Rian Juansyah. Oknum PPS tersebut diduga melanggar kode etik penyelenggara karena diduga berpihak kepada salah satu Paslon pada Pemilihan serentak tahun 2024. (SR)






