SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Agustus 2024) – HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024, disambut haru 453 orang warga binaan Lapas Kelas II A Sumbawa Besar. Pasalnya, pada momen bersejarah tersebut mereka mendapat remisi. Yang paling bahagia adalah tiga orang di antaranya yang langsung bebas dan menghirup udara segar di luar pintu penjara.
Remisi tersebut diberikan langsung oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Kalapas Purniawal, Dandim Sumbawa, Kepala Imigrasi dan Kapolres Sumbawa, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Remisi atau potong masa tahanan yang diberikan bervariasi. Mulai dari 1 bulan, 4 bulan, hingga 6 bulan. “Saat ini, terdapat 526 warga binaan yang berada di Lapas Sumbawa, 468 di antaranya diusulkan untuk menerima remisi, namun hanya 453 yang berhasil mendapatkannya,” kata Kalapas Kelas II A Sumbawa Besar, Purniawal yang ditemui usai acara.
Purniawal menjelaskan, remisi adalah salah satu bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Dengan adanya remisi, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah berharap agar remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat baik selama berada di Lapas. Ia juga menekankan pentingnya bagi warga binaan lainnya untuk mengikuti aturan Lapas agar dapat memperoleh remisi di masa mendatang.
“Harapan saya, terutama bagi mereka yang bebas, agar dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan menerapkan ilmu serta keterampilan yang diperoleh selama di Lapas untuk memberikan manfaat bagi lingkungan masyarakat,” demikian Bupati. (SR)






