Bawa Shabu 7,34 Kg, Tiga Kurir Ditangkap di Jalan Bypass Bandara Lombok

oleh -904 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (27 Agustus 2024) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba terbesar. Dari pengungkapan ini diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 7,34 Kg dari tiga tersangka yang ditangkap di Jalan Bypass Bizam Kecamatan Praya Barat.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.IK melalui Kasi Humas IPTU L. Brata Kusnadi, Senin (26/8) membenarkan keberhasilan anggotanya. “Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan kurang lebih 7,34 Kg shabu dari tiga tersangka berinisial I, JBS dan R,” sebutnya.

Dijelaskannya bahwa ketiga tersangka merupakan kurir yang berasal dari luar daerah dan masing-masing memiliki peran. Untuk I membawa 2,02 Kg shabu, JBS membawa 3,2 Kg dan R membawa 2,11 Kg, sehingga totalnya 7,34 Kg.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya pengantaran narkoba jenis shabu yang akan melintas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah menuju Kabupaten Lombok Timur. Bersama Polsek Praya Barat Daya, Satres Nakroba melakukan razia tepatnya di depan PT. Indomarco Pristama.

Mobil Toyota Calya warna putih B 2205 BYS yang melintas langsung dicegat. Selanjutnya digeledah dan berhasil menemukan barang bukti yang berada di dalam tiga buah tas ransel, masing-masing ransel berisi satu bungkus paket shabu yang sudah dilakban,” ungkapnya.

Kini ketiga tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Loteng guna pengembangan penyidikan  untuk mengungkap bandar dan asal muasal barang haram tersebut. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *