SUMBAWA BARAT, samawarea.com (16 Agustus 2024) – Kata kapok belum berlaku bagi GT (25). Buktinya pemuda yang beralamat di Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ini, kembali tertangkap, Kamis (15/8/24) kemarin.
Padahal GT baru empat hari menghirup udara bebas dari Lapas Sumbawa Besar. GT ditangkap Tim Puma Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Barat setelah melakukan pencurian di rumah milik Hermansyah Lingkungan Bertong Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang, Minggu, 11 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.IK., melalui Kasi Humas, IPTU Zainal Abidin, menuturkan, kasus pencurian itu berawal ketika Korban Hermansyah mengecas handphone Samsung Galaxy A21s warna biru hitam di kamar anaknya.
Esoknya pukul 07.00 Wita, korban hendak mengambil handphone, ternyata sudah tidak ada. Korban mengecek lemari dan tidak mendapati gelang emas milik anak korbannya seberat 6 gram. Akibat aksi pencurian ini korban mengalami kerugian Rp 6.500.000.
Tim Puma Sat Reskrim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Terungkap handphone milik korban digunakan tersangka (GT). Dari penelusuran HP ini, akhirnya tersangka ditangkap.
Sedangkan perhiasan emas berupa gelang telah dijual ke wilayah Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Adapun cara tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat jendela yang tidak dalam keadaan terkunci.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (SR)






