SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Juli 2024) – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sumbawa berharap Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan penambahan anggaran pada pos-pos strategis terkait pelayanan publik, kesehatan, dan pelayanan social.
“Misalnya bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk pegawai honorer dan kegiatan yang dianggap urgen seperti penambahan dana tanggap darurat atau rehab rekon dan lainnya,” ungkap Jubir Fraksi Demokrat, Basaruddin, S.AP pada Sidang Paripurna DPRD belum lama ini.
Dalam kesempatan itu Fraksi Demokrat juga menyoroti keberadaan BUMD yang mendapat penyertaan modal, namun hanya beberapa yang memperoleh deviden yang cukup signifikan dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu Fraksi Demokrat mendesak Pemda untuk mengevaluasi kinerja BUMD-BUMD sehingga mampu berkontribusi bagi PAD, bukan justru menjadi beban APBD.
Sekolah Jual Buku dan Masih Terjadi Pungutan
Kemudian soal pendidikan, Fraksi Demokrat meminta kepada Bupati Sumbawa melalui dinas terkait, untuk memberikan perhatian serius terhadap masih adanya sekolah yang menjual buku pelajaran atau bahan ajar kepada siswa.
Adanya pungutan di sekolah dengan alasan sumbangan yang sudah disetujui dalam rapat bersama wali murid yang membebani masyarakat kurang mampu, serta mengevaluasi kembali sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 dan menyempurnakan sistem PPDB tersebut sehingga tidak terjadi ada sekolah yang over kapasitas pendaftarnya dan di sisi lain ada sekolah yang sepi pendaftar. Terutama di tingkat SMA.
Untuk bidang kesehatan, Fraksi Demokrat mengharapkan kesiapan Pemda dalam mengubah sistem kelas rawat inap pada RSUD Sumbawa, yang tadinya menggunakan sistem kelas 1, 2 dan 3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standard (KRIS).
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden terbaru nomor 59 tahun 2024. Diharapkan dengan adanya sistem ini pelayanan di rumah sakit semakin baik dan mudah diakses oleh masyarakat. Tentunya seluruh infrastruktur dan SDM aparatur pada RSUD Sumbawas sudah seharusnya siap melaksanakan peraturan presiden tersebut. (SR)






