Alfamart dan Indomaret Maluk Kena Teguran Dinas Lingkungan Hidup Akibat Penumpukan Sampah

oleh -895 Dilihat

Sumbawa Barat, Samawarea.com, 22 Juli 2024 – Dua ritel besar di Kecamatan Maluk, Alfamart dan Indomaret, mendapat teguran keras dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akibat masalah penumpukan sampah yang terus terjadi setiap minggu. Kedua ritel tersebut, yang juga menjual makanan siap saji, menghasilkan volume sampah yang sangat banyak setiap harinya. Namun, sampah tersebut hanya diangkut satu kali dalam tiga hari, menyebabkan masalah lingkungan yang serius.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup KSB, Mars Anugerainsyah, S.Hut., M.Si., CGCAE, menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dari kedua ritel besar ini harus dilakukan setiap hari. “Intensitas sampah dari Alfamart dan Indomaret sangat tinggi, terutama karena mereka juga menjual makanan siap saji. Pengangkutannya harus setiap hari untuk mencegah penumpukan yang dapat mencemari lingkungan,” ungkapnya.

Baca Juga  AMMAN Luncurkan Program Percepatan Penanganan Stunting di KSB

Teguran ini muncul setelah Dinas Lingkungan Hidup menerima banyak keluhan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan bau tidak sedap dan potensi bahaya kesehatan akibat sampah yang menumpuk. Menurut Mars Anugerainsyah, tidak hanya masalah frekuensi pengangkutan yang menjadi sorotan, tetapi juga tanggung jawab pengelolaan sampah oleh ritel tersebut.

“Dalam izin SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), sudah termaktub bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara mandiri oleh pihak yang bersangkutan. Ini adalah bentuk kesanggupan yang harus dipenuhi oleh setiap usaha untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” tambahnya.

Mars Anugerainsyah juga menekankan bahwa pengangkutan sampah tidak boleh dibebankan kepada desa secara gratis. Jika ada kerja sama dengan desa, maka harus ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Desa (PAD). “Pengelolaan sampah oleh desa tanpa imbalan finansial tidak adil karena ini merupakan usaha komersial. Setiap bentuk kerja sama harus menguntungkan kedua belah pihak, termasuk memberikan PAD bagi desa,” jelasnya.

Baca Juga  Resmi Diluncurkan, Gubernur Apresiasi Lomba Kampanye Sehat

Dengan teguran ini, diharapkan Alfamart dan Indomaret segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka. Dinas Lingkungan Hidup juga menyatakan akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa standar kebersihan lingkungan tetap terjaga.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua usaha di Maluk dan wilayah lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah mereka. Tindakan preventif dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan hanya penting untuk menjaga estetika lingkungan, tetapi juga untuk kesehatan masyarakat sekitar.

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *