SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Juni 2024) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas LKPD 2023 ditindaklanjuti Pemda Sumbawa.
LHP BPK merekomendasikan kepada Bupati Sumbawa untuk memerintahkan Inspektur melakukan pemeriksaan khusus terhadap kegiatan belanja barang dan jasa di 55 OPD, 18 OPD Puskesmas dan Rumah Sakit yang belanja barang dan jasanya tidak diyakini kewajarannya. Hal ini diungkapkan Wakil Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patriya, S.AP di ruang kerjanya, kemarin.
Untuk menindaklanjutnya ungkap Made, Inspektorat sudah membentuk tim khusus yang sejak kemarin secara road show dan marathon sudah memanggil semua OPD dan masih berlanjut sampai hari ini dengan memanggil para camat, lanjut kepala puskesmas dan terakhir Direktur RSUD Sumbawa. Tujuannya untuk menelusuri dan memeriksa SPJ kegiatan, barang dan jasa. Dari sini terlihat, bahwa tim khusus masih dalam proses penelusuran dan pemeriksaan.
Made Patriya juga menambahkan, berita atau informasi yang beredar di masyarakat yang mengatakan adanya SPJ fiktif itu tidaklah benar, karena LHP tidak mengatakan demikian, melainkan hanya memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap kegiatan belanja, barang dan jasa di beberapa OPD.
Terkait pengembalian kelebihan belanja makan dan minum sudah ada progress. Minggu lalu ada pengembalian Rp 1,7 M dari total Rp 3 Milyar lebih yang diusahakan selesai sebelum 60 hari. (SR)






