MATARAM, samawarea.com (23 Mei 2024) – Sebanyak 23 tersangka kasus Destructive Fishing (DF) digulung jajaran Direktorat Polairud Polda NTB selama periode Januari–Mei 2024. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 251 detonator, 198 di antaranya telah dimusnahkan oleh Satuan Brimob Polda NTB.
Selain itu 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor dan dan roll selang, 9 box Sstreofoam berisikan ikan hasil DF, 251 buah Detonator, 65 buah botol Pupuk yang sudah di olah, 4 buah jerigen berisi pupuk, 20 buah kecamata selam, 10 buah sepatu katak, 24 buah serok ikan, 15 buah bola lampu, 8 roll kabel listrik, serta berbagai peralatan selam.
“Beberapa lokasi pengungkapan ini adalah Perairan Teluk Saleh Kabupaten Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape Kabupaten Bima serta Perairan Teluk Seriwe Kabupaten Lombok Timur,” Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Andree Ghama Putra SH, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Rio Indra Lesmana SIK., Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Hikmah Aslinasari, dan AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.IK., M.H dalam konfrensi pers di Hanggar Polairud Polda NTB, Rabu (22/5/2024).
Tindakan para tersangka DF ungkap Kombes Andree, dijerat pasal 85 UU nomor, 31 tahun 2004, dan atau pasal 55 KUHP dan atau pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun.
“Pengungkapan kasus ini bagian dari konsistensi Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap siapapun pelaku DF yang masih terjadi di seluruh wilayah hukum Polda NTB. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya ekosistem laut demi generasi penerus,” ajaknya.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB melalui Sekretaris, menyampaikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan Polda NTB dan jajarannya dalam rangka menjaga dan memelihara sumberdaya ikan dan ekosistem laut. Hal ini menurut Perempuan yang kerap disapa Hikmah ini, akan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan kehidupan ikan di perairan tersebut serta ekosistem di sekitarnya.
“Dampak DF ini sangat merugikan, bukan hanya saat dimana pelaku melakukan DF tetapi berakibat dalam jangka waktu yang cukup panjang. Rumah ikan seperti terumbu karang itu akan rusak jika menangkap ikan dengan bahan peledak (denator). Dan dampak ini akan ditanggung oleh sekian kali generasi ke depan,” ucapnya.
Untuk itu Pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Polda NTB untuk menangkap semua pelaku DF di wilayah perairan NTB demi kelestarian lingkungan laut. (SR)






